Dipanggil ke Ruangan Kepala Sekolah, Ibu Guru Muda Lari saat Ditarik ke Sofa hingga Bajunya Robek

Modus panggil ke ruangan, kepala sekolah ini malah lakukan pelecehan seksual ke guru TK hingga pakaiannya robek.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
SURYAMALANG.COM/Ahmad Sosial
Oknum kepala sekolah, MS (44), warga Desa Bragang Kecamatan Klampis ditetapkansebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap NS (23), warga Desa Larangan Glintong Kecamatan Klampis. 

Korban yang datang sendirian di ruang kepala sekolah, duduk di sofa dan tersangka duduk di dekatnya.

Merasa jarak tersangka terlalu dekat, korban kemudian memutuskan untuk duduk menjauh sekitar satu meter.

"Namun, tersangka mengejar dan menarik kemeja korban hingga bagian ketiak kanan robek," ujar Rama Samtama Putra.

Meski korban melawan, hal itu rupanya tak membuat MS menghentikan perbuatannya.

Malahan tubuh korban didorong hingga terjatuh ke sofa.

 Nasib Wali Murid yang Pukul Kepala Sekolah Sambil Bawa Senjata Api di Jambi

 Viral Video Guru SMA Cekcok dan Lempar Sandal ke Siswi, Kepala Sekolah Angkat Suara

Beruntung, korban dapat melepaskan diri.

Ia pun kemudian berlari keluar ruangan dan meminta tolong kepada sejumlah saksi.

Rama Samtama Putra menambahkan, MS tidak memenuhi panggilan pertama.

Namun, MS datang Rabu (5/8/2020) malam.

"Setelah 1x24 menjalani pemeriksaan secara maraton, MS kami tahan pagi ini," ujar dia.

Atas perbuatannya, MS terancam kurungan pidana selama sembilan tahun, sebagaimana diatur Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.

Kepsek Cabuli Siswa

Peristiwa serupa juga terjadi Bali, namun kali ini seorang kepala sekolah mencabuli siswanya selama 4 tahun.

Pria berinisial IWS seorang kepala sekolah tega mencabuli seorang siwi SMA.

Korban yang saat ini duduk dibangku SMA itu diperdaya oleh IWS untuk memuaskan hasratnya.

 Ramai Kabar Siswa Dipaksa Makan Kotoran Manusia, Kepala Sekolah Beberkan Kejadian Sebenarnya

 Kronologi Kepala Sekolah Selama 4 Tahun Cabuli Siswi SMA, Minta Dilayani di Ruangan dan di Rumahnya

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved