Dipanggil ke Ruangan Kepala Sekolah, Ibu Guru Muda Lari saat Ditarik ke Sofa hingga Bajunya Robek

Modus panggil ke ruangan, kepala sekolah ini malah lakukan pelecehan seksual ke guru TK hingga pakaiannya robek.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
SURYAMALANG.COM/Ahmad Sosial
Oknum kepala sekolah, MS (44), warga Desa Bragang Kecamatan Klampis ditetapkansebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap NS (23), warga Desa Larangan Glintong Kecamatan Klampis. 

Peristiwa memilukan yang mencoreng dunia pendidikan ini terjadi di Kuta Utara, Badung, Bali.

Saat ini, IWS yang merupakan kepala sekolah itu telah diamankan oleh polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah menjalani pemeriksaan, Polres Badung menetapkan IWS sebagai tersangka, Minggu (23/2/2020).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung, AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, tersangka IWS mencabuli korban sejak bulan Juli 2016 hingga 11 Januari 2020.

Polisi menyebut, perbuatan bejat IWS terungkap setelah ada laporan dari pembina pramuka kepada orangtua korban.

Guru tersebut mengungkapkan, korban telah disetubuhi IWS sejak masih kelas VI SD hingga kelas X SMA.

Diduga, pelaku sudah meyetubuhi korban berulang kali selama sekitar 4 tahun.

Menurut AKP Laurens, tersangka menjanjikan kepada korban untuk dijadikan pacar.

Janji tersebut digunakan IWS untuk merayu korban agar menurutinya melakukan hubungan badan.

"Motifnya, pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar," ungkapnya seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Senin (24/2/2020).

Menurutnya, sang kepala sekolah brisnisial IWS itu menjalankan aksi berjatnya kepada korban di berbagai tempat.

Dari mulai dari ruang kepala sekolah SD negeri di wilayah Kuta Utara, Badung hingga di rumah tersangka.

Ruang kepala sekolah menjadi lokasi pertama kali IWS meyetubuhi korban.

Saat itu, IWS memanggil korban, dan memaksa korban untuk melayaninya berhubungan intim.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved