Intip Besaran Gaji ke-13 PNS TNI/Polri dan Pensiunan, Pejabat Negara Tak Ikut Menerima

Tidak semua PNS menerima gaji ke 13. Para pejabat negara, mulai dari presiden hingga bupati tidak berhak menerima gaji ke 13 ini.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Tribunnews.com/Ilustrasi
Ilustrasi gaji ke 13 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM --  Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, dengan penerbitan aturan tersebut,  gaji ke 13  PNS, TNI/Pori dan Pensiunan sudah cair, Senin (10/8/2020).

"Ya, insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Waktu pencairan  gaji ke 13 PNS kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. 

Biasanya gaji ke 13 dicairkan pada masa pergantian tahun ajaran baru di bulan Juli.

Namun, lantaran pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19), pencairan gaji ke 13 mundur menjadi awal Agustus ini.

Selain itu, tidak semua PNS menerima gaji ke 13.

Para pejabat negara, mulai dari presiden hingga bupati tidak berhak menerima gaji ke 13 ini.

Nah, berapa besaran yang akan diterima para PNS, TNI/Polri dan Pensiunan ini?

Hari Ini Gaji ke-13 PNS dan Uang Pensiunan Bakal Cair, Intip Besarannya Tiap Golongan PNS

Selain Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Ini Syarat Karyawan Dapat Rp 600 Ribu Per Bulan dari Pemerintah

Berdasarkan pasal 5 ayat (1) beleid tersebut dikatakan, besaran gaji ke 13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.

"Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, Tunjangan, atau penghasilan ketiga belas," sebut beleid tersebut.

Perbedaan gaji CPNS dan PNS.
Perbedaan gaji CPNS dan PNS. (Kolase/intisari)

Lebih lanjut dijelaskan, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.

Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.

Sebagai informasi, anggaran gaji ke 13 tahun ini mencapai Rp 28,5 triliun.

Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan Tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.

Lebih rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai penghasilan ke-13 pimpinan atau pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS).

Gaji ke-13 PNS TNI/Polri dan Pensiunan Cair Hari Ini, Simak Besarannya

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:

Pimpinan LNS

Ketua/Kepala Rp 9,59 juta
Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta
Sekretaris Rp 7,99 juta
Anggota Rp 7,99 juta 
Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara

Eselon

Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta
Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta 
Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta
Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta 

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS

1. Pendidikan SD/SMP/ sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta
Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta

2. Pendidikan SMA/D1/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta

3. Pendidikan D2/D3/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta

4. Pendidikan S1/D4/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta

5. Pendidikan S2/S3/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta

Hari Ini Gaji ke-13 PNS dan Uang Pensiunan Bakal Cair, Intip Besarannya Tiap Golongan PNS

PNS Eselon I dan II Menerima, Pejabat negara tidak berhak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pegawai negeri sipil ( PNS) eselon I dan II tetap mendapatkan pencairan gaji ke-13.

Hal tersebut berbeda dari pernyataan Sri Mulyani mengenai pembayaran gaji ke-13 pada Selasa (21/7/2020).

Sri Mulyani pun menyatakan, pembayaran gaji ke-13 kepada pejabat tingkat eselon I dan II dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas upaya kerja keras di dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19). 

"Pokok kebijakan dari seluruh Tunjangan gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, TNI, Polri, serta pegawai non-PNS yang bekerja di instansi pemerintah dan hakim pada lembaga peradilan, termasuk untuk eselon I dan II sebagai apresiasi dalam upaya kerja keras menangani Covid-19," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8/2020).

Dengan dimasukkannya eselon I dan II dalam kategori PNS yang mendapatkan pencairan gaji ke 13, maka Sri Mulyani pun meningkatkan anggaran dari yang sebelumnya diperkirakan sebesar Rp 28,5 trilliun menjadi Rp 28,8 triliun.

Rinciannya, sebanyak Rp 14,83 triliun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Total anggaran tersebut dialokasikan untuk pegawai aktif sebesar Rp 6,94 triliun dan Rp 7,88 triliun.

Di sisi lain, alokasi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,09 triliun.

"Kita berharap dengan Rp 28,8 triliun tersebut bisa digunakan oleh TNI, Polri, dan ASN untuk memenuhi kebutuhan, terutama di saat tahun ajaran baru, dan bisa mendukung pemulihan ekonomi Indonesia," jelas Sri Mulyani.

Rincian Gaji ke-13 PNS Sesuai Golongan yang Cair Sebentar Lagi, Sudah Diteken Jokowi

Adapun di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas tahun 2020 dijelaskan, gaji, pensiun, Tunjangan atau penghasilan ke 13 tidak diberikan kepada pejabat negara tertentu yang meliputi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketuam dan Anggota MPR, juga Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR.

Selain itu, juga menteri dan jabatan setingkat menteri, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati.

Ada pula pimpinan lembaga seperti BPK, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan anggota DPRD.

"Untuk penegasan, pembayaran gaji ke-13 tidak untuk pejabat negara, dalam hal ini pejabat negara yang tidak mendapatkan gaji ke-13 seperti ketika tidak mendapatkan THR, yakni menteri, anggota DPR, seluruh pejabat tinggi seperti presiden dan seluruh jajaran kabinet," jelas Sri Mulyani.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Gaji Ke-13 PNS Cair, Simak Besarannya"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ternyata, Eselon I dan II Juga Dapat Gaji Ke-13", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/08/10/145226126/ternyata-eselon-i-dan-ii-juga-dapat-gaji-ke-13.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved