Ini Nasib Dosen yang Oral Seks dengan Bocah Umur 14 tahun, Korban Dikasih uang Rp 20 Ribu

Selain berurusan dengan aparat penegak hukum, RN juga berurusan dengan kampus tempatnya mengajar.

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Dosen berinisial RN (43) yang melakukan oral seks kepada bocah berusia 14 tahun kini harus menanggung resikonya.

Selain berurusan dengan aparat penegak hukum, RN juga berurusan dengan kampus tempatnya mengajar.

Seperti diketahui, RN harus berurusah dengan polisi lantaran mencabuli seorang bocah berinisial NV (14) disemak-semak.

Peristiwa ini terjadi di Palembang, Sumatera Selatan.

RN saat itu kepergok polisi yang tengah melakukan patroli diwilayah tersebut.

Tak disangka, rupanya RN sedang bersama bocah dibawah umur sedang melakukan oral seks ditempat gelap.

RN pun saat ini telah dipecah dari tempatnya mengajar secara tidak hormat.

Ketua Bidang Humas dan Komunikasi Universitas Katolik Musi Charitas Palembang Agustinus Riyanto mengatakan, mereka sebelumnya mengamati berita terkait hal ini dari beberapa media massa.

Setelah dilakukan penyelidikan, RN rupanya adalah dosen tetap mereka yang telah mengabdi sejak 2003 lalu.

Bahkan, RN diketahui sempat menjabat sebagai Dekan di kampus tersebut.

"Dengan kejadian ini, pihak Yayasan mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan RN secara tidak hormat per 15 Agustus kemarin," kata Agustinus saat memberikan keterangan pers secara langsung, Selasa (18/8/2020) mengutip Kompas.com

Ketua Bidang Humas dan Komunikasi Universitas Katolik Musi Charitas Agustinus Riyanto saat memberikan keterangan pers terkait RN (43) dosen yang tertangkap oleh Polrestabes Palembang saat sedang oral seks dengan anak laki-laki di bawah umur, Selasa (18/8/2020).
Ketua Bidang Humas dan Komunikasi Universitas Katolik Musi Charitas Agustinus Riyanto saat memberikan keterangan pers terkait RN (43) dosen yang tertangkap oleh Polrestabes Palembang saat sedang oral seks dengan anak laki-laki di bawah umur, Selasa (18/8/2020). (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

Agustinus menjelaskan, selama menjadi seorang dosen dan Dekan, RN tidak pernah menunjukkan gelagat yang mencurigakan.

RN juga terkenal sebagai pribadi yang baik dan tidak pernah berperilaku menyimpang, termasuk tidak pernah berurusan dengan hukum.
"Tidak ada evaluasi negatif berkaitan dengan RN. Ini sudah dilihat dari evaluasi kerja setiap semester," ujar Agustinus.

Pihak kampus juga akan melakukan penyelidikan, apakah ada mahasiswa yang menjadi korban RN. Namun, sejauh ini belum ada satupun mahasiswa yang melapor menjadi korban kekerasan oleh pelaku.

"Sejauh ini belum ada. Dari keterangannya dari beberapa media, dia ini penyakitnya sudah lama dan menyukai anak-anak. Sementara di kampus semuanya sudah dewasa," kata Agustinus.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved