Kota Bogor Zona Merah

Patroli Jam Malam Kota Bogor, Petugas Tindak Tegas Restoran Ini

Pengusaha restoran barbeque yang baru saja meresmikan tempat makan di Jalan Sholeh Iskandar Kota Bogor terpaksa harus ditindak tegas.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Pengusaha restoran yang baru saja meresmikan tempat makan di Jalan Sholeh Iskandar Kota Bogor terpaksa harus ditindak tegas. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pengusaha restoran barbeque yang baru saja meresmikan tempat makan di Jalan Sholeh Iskandar Kota Bogor terpaksa harus ditindak tegas.

Secara terang-terangan pemilik restoran nekat melanggar pembatasan jam operasional saat penerapan Pembatasan Sosial Skala Mikro dan Komunitas ketika Kota Bogor ditetapkan sebagai zona merah.

Tak hanya itu pengusaha restoran juga nekat tidak menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Saat didatangi oleh Tim Patroli yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim tempat tersebut terlihat penuh.

Satpol PP pun langsung menuju ke dalam.

Benar saja kursi dan meja tanpa aturan protokol kesehatan dipadati pengunjung.

Tak hanya itu bahkan karena membludaknya pengunjung kursi plastik pun di sediakan di depan restoran untuk waiting list.

Mendapati itu petugas Satpol PP langsung menindak tegas dengan memberikan sanksi denda berlapis.

"Dua pasal ini, melanggar jam operasional dan tidak menerapkan protokol kesehatan," kata Satpol PP Kota Bogor Agustiansyach.

Pembatasan Jam Malam Kota Bogor, Aktivitas Malam di Pusat Kota Sepi

Zona Merah Tapi Masih Ada Kerumunan, Wakil Wali Kota Bogor : Masyarakat Belum Paham

Agus juga mengingatkan agar pengelola memberlakukan protokol kesehatan dengan menyiapkan tempat cuci tangan di depan resto dan membuat aturan jaga jarak di kursi dan tempat makan.

Selain resto barbeque ada sekitar empat resto lainnya yang juga kena penindakan lantaran membandel melanggar jam operasional.

Dari hasil temuan beberapa resto cafe dan rumah makan yang masih buka, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menganggap bahwa para pengelola dan pengusaha menilai aturan pembatasan hanya main-main.

Namun tanpa pandang bulu Pemkot Bogor langsung memberikan sanksi denda kepada para pengusaha.

"Saya ingin buktikan bahwa apa yang disampaikan pak wali kota tadi siang bahwa hari ini kita lakukan penindakan ya harus kita lakukan," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved