Pengakuan Gadis Kecil 4 Kali Dicabuli Pamannya saat Rumah Sepi : Saya Dipegang dan Dicium

Korban berinisial RN gadis berusia 12 tahun itu mengaku sudah berkali-dikali dicabuli oleh pamannya berinisial ED saat di rumah.

Tayang:
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
SHUTTERSTOCK
ilustrasi 

NH tak menyangka jika ED yang masih berstatus paman korban melakukan pencabulan kepada anak gadisnya.

Aksi bejad ED terungkap setelah ibu korban menanyakan kepada anaknya perihal perbuatan pelaku.

Menurut ibu korban NH, awalnya putri kandungnya yang masih bersatus siswi SD tersebut tidak mau menceritakan perbuatan ED yang berstatus kerabat dekat tersebut.

"Setelah saya tanya-tanya secara empat mata, anak saya bilang, kalau dia (pelaku) memegang-megang bagian tubuh dan menjamah areal sensitif anak saya," kata NH, Selasa (8/9/2020).

Mengetahui perbuatan pelaku ED terhadap RN yang masih berstatus siswi SD tersebut, barulah pihak keluarga berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah.

Setelah berkonsultasi dengan anggota keluarga dan LPA, barulah perbuatan ED tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian Juni 2020 lalu.

"Waktu itu ya tidak terlalu curiga karena dia (pelaku) ini kan masih kerabat saya."

"Dia ada di dalam kamar anak saya," kata NH kepada penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah, Selasa.

Akibat perbuatannya, sang paman kini terancam undang undang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 Jo Pasal 76 D dan 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

(TribunnewsBogor.com/Tribun Lampung)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved