Kenalan di Facebook, Buruh Perkosa Gadis di Ladang Jagung, Aksinya Direkam dan Ambil Uang Korban

Tak hanya memperkosa korbannya, buruh di Lampung ini juga rekam aksinya dan ambil uang milik korban.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Terdakwa A setelah menjalani sidang secara tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (9/9/2020). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang gadis berusia 16 tahun di Lampung Selatan diperkosa seorang buruh.

Tak hanya diperkosa, pelaku juga merekam aksi bejatnya dan mengambil uang korban.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, buruh tersebut meninggalkan korban di tengah ladang begitu saja.

Korban diperkosa oleh pelaku di tengah ladang jagung.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban menggunakan pisau.

Ia membawa kabur uang korban sebesar Rp 850 ribu.

Setelah pelaku pergi, korban pun langsung mengenakan pakaian.

Ia pergi dari ladang jagung itu sambil mengikuti suara orang mengaji.

Beruntung di perjalanan ia bertemu dengan warga dan menceritakan apa yang dialaminya.

Ia pun diajak untuk melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.

 Sudah Dianggap Keluarga, Pria Ini Perkosa Adik Temannya, Chat WhatsApp Terbaca oleh Istri Pelaku

 Nekat Perkosa Pasien Covid-19 di Dalam Ambulans, Sopir Ini Ternyata Pernah Lakukan Hal Sadis Lainnya

Atas perbuatannya, buruh berinisial A (18) itu dituntut hukuman penjara selama 14 tahun.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunLampung.co.id Kamis (10/9/2020), sidang terhadap A digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 9 September 2020.

JPU Ilhamd Wahyudi menjerat terdakwa A dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Tak hanya itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 lantaran membawa senjata tajam penikam atau penusuk.

"Agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 14 tahun dengan denda sebesar Rp. 500 juta," seru Ilhamd Wahyudi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved