Bocah di Kebumen Paksa Ibu Pulang dari Perantauan, Langsung Ceritakan Perlakuan Sang Kakek

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, terungkapnya kasus tersebut setelah korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan pelaku akhir

Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWS/YOUTUBE
ILUSTRASI - Wanita jadi korban rayuan maut 

"Akhir tahun lalu korban memaksa ibunya agar pulang. Akhirnya pada bulan April ibunya pulang. Setelah ibunya pulang, korban selalu membuntuti ibunya ke mana pun pergi. Ibunya curiga dan bertanya, kemudian korban menceritakan hal itu," ujar Rudy.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, sang kakek kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Dony Aprian

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditinggal Orangtua Merantau, Seorang Gadis Diperkosa Kakek Berulang Kali Saat Rumah Sepi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved