PSBB di Bogor
Kabupaten Bogor Tetap Tak Berlakukan Jam Malam, Tapi Tempat Usaha Tutup Lebih Awal
Pemerintah Kabupaten Bogor tetap tidak memberlakukan jam malam di masa PSBB pra AKB.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
3. Pembatasan Jam operasional Mall dari jam 10.00 - 19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60%, Supermarket dari jam 10.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50%, dan Minimarket dari jam 08.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50% dari kapasitas toko;
4. Aktifitas di warung makan/restoran/kafe dilakukan dari jam 10.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50% dari kapasitas tempat makan;
5. Aktivitas Pembelajaran, ekstrakulikuler dan wisuda dilakukan secara daring/online;
6. Setiap pelanggaran oleh perorangan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, kerja sosial dan atau sanksi sosial yang bersifat mendidik. Selain itu bagi usaha dan penyelengara kegiatan sanksinya adalah Pembubaran, Pembekuan Izin usaha, Penghentian Kegiatan, Penyegelan dan Sanksi adminstratif berupa denda bagi perorangan sebesar 100.000 dan maksimal 50.000.000 bagi pelanggar kegiatan dan usaha.