Pembatasan Berskala Mikro
BREAKING NEWS - Kota Bogor Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro, Begini Aturannya
Pemerintah Kota Bogor resmi mengumumkan penerapan aturan Pembatasan Sosia Berskala Mikro (PSBM)
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Selain itu Pemkot Bogor juga melakukan antisipasi adanya lonjalam pengunjung yang datang ke Kota Bogor.
Untuk itu dalam aturan PSBM ini pihaknya masih memberlakukan penerapan pembatasan jam operasional dan jam malam.
"Aktivitas warga tetap berlaku pukul 21.00 WIB malam tidak ada lagi aktivitas keramaian, nongkrong berkerumun tetapi upaya mencari nafkah terutama pedagang kecil PKL yang tidak mengundang keramaian itu masih bisa itu masih bisa ditolelir tertapi diatas pukul 21.00 WIB tidak ada aktivitas yang mengundang kerumunan warga jam operasional menjadi jam 20.00 WIB kita coba juga selaraskan dengan tetangga Kabupaten," katanya.
Sementara itu untuk aturan lainnya seperti penyediaan tempat cuci tangan, hand sanitizer aturan jaga jarak dan pembatasan kapasitas hanya 50 persen masih tetap berlaku.
Meminta Setiap Tepat Usaha Membentuk Satgas Covid-19
Selain beberapa adanya aturan yang baru, Pemerintah Kota Bogor juga meinta pada penerapan PSBM ini setiap unit usaha untuk membentuk Satgas Covid-19.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa nantinya Satgas Covid-19 tersebut akan selalu terhubung dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk mencegah adanya penularan Covid-19.
"Berkordinasi dengan gugustugas yang dipimpin oleh Wakil Walikota, sekali lagi satgas Covid-19 dari masing masing unitt usaha tadi," katanya.(*)