Pembatasan Berskala Mikro

Sanksi Bagi Pelanggar Pembatasan Berskala Mikro di Kota Bogor, Tak Sekadar Denda

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) akan lebih ditekankan kepada unit pengawasan dan edukasi.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Pemerintah Kota Bogor resmi mengumumkan penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bogor. 

Bima Arya mengatakan Pemkot Bogor akan membangun kolaborasi dengan membentuk unit-unit baru di bawah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang diketuai oleh Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.

"Itu untuk menguatkan unit edukasi dan pengawasan, unit edukasi ini akan melibatkan dokter-dokter yang dikomandani oleh ketua IDI dan juga akan melibatkan para tokoh agama,ada MUI dan juga ada FKUB unit edukasi ini yang akan secara gencar setiap hari berkeliling untuk memberikan pemahaman tentang Covid-19," ujarnya.

Bima menyebut bahwa untuk memutus mata rantai Covid-19 yang harus dikuatkan adalah pondasinya.

Melibatkan Dokter, Tokoh Agama dan Pemuda Untuk Edukasi Dan Pengawasan

Pada penerapan PSBM ini Pemkot Bogor juga menggandeng dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kemudian tokoh agama dari Majelis Ulama Indoensia (MUI) Kota Bogor dan Forum Kerukunan Umat Berama (FKUB) Kota Bogor serta para tokoh pemuda.

Kolaborasi itu Kata Bima dilakukan untuk memperkuat pondasi mencegah penularan Covid-19 diwilayah.

Tak hanya itu Pemkot juga melibatkan para pemuda yang tergabung dalam KNPI, HIPMI serta Karangtaruna yang nantinya akan disupervisi oleh pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP Kota Bogor.

"Jadi mulai besok sekali lagi mulai besok, dua unit ini dibawah gugus tugas akan menguatkan edukasi dan pengawasan," katanya.

Selain itu Pemkot Bogor juga melakukan antisipasi adanya lonjalam pengunjung yang datang ke Kota Bogor.

Untuk itu dalam aturan PSBM ini pihaknya masih memberlakukan penerapan pembatasan jam operasional dan jam malam.

"Aktivitas warga tetap berlaku pukul 21.00 WIB malam tidak ada lagi aktivitas keramaian, nongkrong berkerumun tetapi upaya mencari nafkah terutama pedagang kecil PKL yang tidak mengundang keramaian itu masih bisa itu masih bisa ditolelir tertapi diatas pukul 21.00 WIB tidak ada aktivitas yang mengundang kerumunan warga jam operasional menjadi jam 20.00 WIB kita coba juga selaraskan dengan tetangga Kabupaten," katanya.

Sementara itu untuk aturan lainnya seperti penyediaan tempat cuci tangan, hand sanitizer aturan jaga jarak dan pembatasan kapasitas hanya 50 persen masih tetap berlaku.

Meminta Setiap Tepat Usaha Membentuk Satgas Covid-19

Selain beberapa adanya aturan yang baru, Pemerintah Kota Bogor juga meinta pada penerapan PSBM ini setiap unit usaha untuk membentuk Satgas Covid-19.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa nantinya Satgas Covid-19 tersebut akan selalu terhubung dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk mencegah adanya penularan Covid-19.

"Berkordinasi dengan gugustugas yang dipimpin oleh Wakil Walikota, sekali lagi satgas Covid-19 dari masing masing unitt usaha tadi," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved