Dulu 2 PNS Ini Pingsan Tanpa Celana Dalam Usai Berzina di Mobil Goyang, Nasibnya Kini Berakhir Miris

Dua PNS Pemkab Asahan berinisial Zul (37) dan H (30), yang bukan pasangan suami istri ini ditemukan pingsan usai zina di mobil

Penulis: Uyun | Editor: Damanhuri
Istimewa via Tribun Medan
Kabar terbaru kasus dua PNS selingkuh yang pingsan tanpa celana di mobil usai berzina 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Masih ingat dengan dua oknum PNS atau ASN yang menggegerkan gara-gara kepergok berzina di mobil?

Dua PNS Pemkab Asahan yang bertugas di Dinas Pendidikan (Disdik) Asahan berinisial Zul (37) dan H (30), yang bukan pasangan suami istri ini kepergok berzina di dalam mobil.

Ketika ditemukan warga, pasangan selingkuh ini dalam keadaan pingsan tanpa celana dalam.

Peristiwa menggegerkan itu terjadi pada Juni 2020.

Bahkan kejadian perselingkuhan 2 oknum PNS ini sempat disebut tragedi mobil bergoyang.

Setelah 3 bulan tanpa kabar, kini oknum pasangan PNS ini sudah diseret ke pengadilan.

KRONOLOGI Mobil Bergoyang di Pakiran Mall saat Magrib: Tabrak Satpam Lalu Kabur, Ini Identitasnya

Gemetar Baca Chat Istri dengan Guru SD Anaknya, Suami: Parahnya Mereka Berzina di Sekolah

Keduanya telah sidang tuntutan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Rabu (16/9/2020).

Adapun sidang tuntutan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ulina Marbun.

Pada sidang kali ini, pasangan mesum tersebut dituntut dengan pasal perzinahan.

Meski begitu, tuntutan yang diberikan pada Zul dan H berbeda.

FOLLOW:

Untuk sang lelaki, Zul dituntut 8 bulan penjara.

Sementara untuk wanitanya, H dituntut penjara lebih ringan 2 bulan dari Zul.

"Yang lelakinya (Zul) dituntut 8 bulan, yang wanitanya (H) dituntut 6 bulan kurungan.

Pasalnya 284 KUHP tentang Perzinahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan Kartika, usai sidang.

2 PNS Pemkab Bogor yang Terjaring OTT Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Perizinan

Heboh Video Mobil Bergoyang di Samping Kantor Gubernur Riau, Satpol PP Sampai Turun tangan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved