Mutilasi Kalibata City

5 Hari Tidur dengan Jasad HRD Rinaldi Usai Dibunuh, Ini Cara Laeli Fajri Agar Tidak Cium Bau Jenazah

Seusai membunuh, Laeli Atik dan Fajri kedua tersangka ini tidur selama 5 hari dengan jenazah HRD Rinaldi

Penulis: Uyun | Editor: Damanhuri
Warta Kota/Ist
setelah membunuh, kedua tersangka Laeli Fajri sempat 5 hari tidur dengan jenazah HRD Rinaldi 

Untuk menghilangkan bau busuk jenazah, tersangka rela membeli mulai dari bubuk kopi hingga pengharum ruangan.

"Adegan ke-33, tersangka DAF menaburkan bubuk kopi ke dua koper dan tas ransel," kata salah satu penyidik Polda Metro Jaya.

Selain menaburkan bubuk kopi, DAF juga menyemprotkan pengharum ruangan ke koper dan tas ransel.

Laeli Pelaku Mutilasi HRD Rinaldi Kumpul Kebo dengan Suami Orang, Ibunda Syok : Ngakunya Nikah Siri

Setelah itu, kedua tersangka kabur ke Cimanggis Depok untuk mempersiapkan kuburan untuk jasad HRD Rinaldi.

Namun sayangnya, kedua tersangka Laeli Atik dan Fajri ini keburu dingkap oleh pihak Polda Metro Jaya, pada Rabu (16/9/2020).

Setelah penangkapan tersangka, polisi pun menggeledah Apartemen Kalibata City lantai 16 Tower Ebony, tempat ditemukannya jasad korban.

Pelakor Laeli dan selingkuhannya Fajri mutilasi HRD Rinaldi usai berhubungan badan, bobol uang Rp 97 juta
Pelakor Laeli dan selingkuhannya Fajri mutilasi HRD Rinaldi usai berhubungan badan, bobol uang Rp 97 juta (kolase wartakota /IST)

Terancam Hukuman Mati

Fajri dan kekasihnya Laeli terancam hukuman mati akibat perbuatannya.

Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Kelvin mengatakan, dua orang tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik.

Namun, ia menegaskan keduanya bakal dijerat pasal berlapis hingga terancam hukuman mati.

"Para tersangka kami kenakan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365. Dimana ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling tidak 20 tahun penjara," kata AKBP Jean Kelvin, Jumat (18/9/2020).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved