Mutilasi Kalibata City
Kecapean Seusai Mutilasi HRD Rinaldi, Fajri Santai Main Game Online, Polisi Akan Cek Kejiwaan Pelaku
Dengan santainya, pelaku Fajri ini sempat bermain game online seusai mutilasi HRD Rinaldi menjadi 11 potongan.
Penulis: Uyun | Editor: Ardhi Sanjaya
Polisi akan tes kejiwaan pelaku Fajri dan Laeli Atik
Melihat aksi sadis pelaku yang masih santai seusai mutilasi HRD Rinaldi, polisi heran.
Pihak kepolisian lantas akan memeriksa kejiwaan dari Fajri maupuan Laeli Atik.
"Dengan ketenangan seperti itu, karena yang banyak melakukan ( mutilasi) itu pelaku DAF. Maka kita akan rencanaan untuk ke psikiater cek kejiwaan pelaku," pungkas Yusri Yunus.
• Putrinya Jadi Pelaku Mutilasi, Ibu Laeli Atik Menangis Curhat Begini : Perih, Tidak Menyangka
Meski akan dilaksanakan tes kejiwaan pada Laeli Atik maupun Fajri, polisi sebut hal itu akan mmengaruhi penerapan pasal pidana terhadap tersangka.
"Itu dites kejiwaannya tapi tidak banyak berpengaruh terhadap penerapan pasal. Itu hanya untuk pendalaman saja kenapa orang melakukan kajian itu," kata Tubagus kepada wartawan, Minggu (20/9/2020).
Tubagus mengatakan kedua pelaku dipastikan tidak mengalami gangguan jiwa.
Pemeriksaan kejiwaan hanya sebagai kajian dalam proses penyelidikan terhadap tersangka.

"Yang berpengaruh itu kejiwaan itu kaitannya pada hukum pidana hanya pasal 44 kalau dia gila. Faktanya dia nggak gila, tidak masuk kriteria itu dan tidak mempengaruhi penerapan pasal," jelasnya.
Dia mengatakan kedua pelaku ini juga merencanakan aksi kejinya secara terencana.
"Selama ini sudah direncanakan. Artinya dia itu bisa dilakukan sebagai orang yang bertanggung jawab lah dan dia mampu mempertanggung jawabkannya itu," ujarnya.
Terancam Hukuman mati
Fajri dan kekasihnya Laeli Atik terancam hukuman mati akibat perbuatan kejinya yang membunuh sekaligus mutilasi HRD Rinaldi.
Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Kelvin mengatakan, dua orang tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik.
Namun, ia menegaskan keduanya bakal dijerat pasal berlapis hingga terancam hukuman mati.
"Para tersangka kami kenakan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365. Dimana ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling tidak 20 tahun penjara," kata AKBP Jean Kelvin, Jumat (18/9/2020).