Pengakuan Oknum Polantas yang Perkosa Siswi SMP sebagai Ganti Tilang, Begini Nasibnya Sekarang

Oknum Polisi di Pontianak, Brigadir DY juga mengakui perbuatannya mencabuli gadis usia 15 tahun sebagai ganti tilang.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com
Ilustrasi Polisi (KOMPAS.com/NURWAHIDAH) 

Kasus ini berawal ketika S melanggar lalu lintas di Jalan Sultan Hamid, dekat Simpang Garuda, Pontianak.

S bersama temannya dilanggar karena tidak mengenakan helm.

Brigadir DY lalu menilang S dan temannya.

Namun S dan temannya menolak untuk ditilang.

Ia kemudian meminta ke Brigadir DY untuk tidak menilang.

Brigadir DY lalu menyuruh teman S untuk pulang.

Sedangkan S dibawa ke sebuah hotel oleh Brigadir DY.

Di hotel tersebut Brigadir DY diduga mencabuli S secara paksa.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.

"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan," kata Komarudin dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Pontianak.

Komarudin mengatakan saat ini Brigadir DY sudah ditahan.

Kini Kepolisian masih memeriksa Brigadir DY atas tuduhan pencabulan siswi SMP.

"Yang bersangkutan melanggar disiplin, karena yang bersangkutan bukan anggota lapangan, dan saat dilaporkan, dia sedang berada di lapangan," kata Kapolres Pontianak.

Komarudin menegaskan ia akan sangat serius menangani kasus tersebut.

"Yang dapat saya pastikan dan saya jaminkan, kepada pelapor, bahwa proses hukum akan kita tindaklanjuti, manakala hal tersebut terbukti benar," tegasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved