Ditolak Istri Hubungan Badan, Pria Ini Setubuhi 2 Anak Kandung, Pelaku: Kakak 10 Kali, Adik 6 Kali

Pelaku KSL mengungkapkan alasannya nekat menyetubuhi 2 anak kandungnya, sebut soal ditolak istri berhubunagn badan.

Penulis: Uyun | Editor: Damanhuri
net
Ilustasi - anak kandung disetubuhi ayah kandung berkali-kali 

"Sering meminta ( berhubunagn badan) ke istrinya, namun tidak dilayani sehingga melampiaskan ke anaknya,” ungkap pelaku.

Alfian mengatakan, kejadian ini sudah berlangsung sejak September 2018.

Pengakuan Ayah Setubuhi Putri Kandungnya Selama 7 Tahun, Masih Rutin Hubungan Badan dengan Istri

Pelaku yang bekerja sebagai buruh rumput laut ini menyetubuhi anaknya saat istri pergi bekerja.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban AN sebanyak 10 kali, sedangkan AL sebanyak 6 kali.

Selama 2 tahun tersebut, pelaku sering mengancam kedua korban jika berani melaporkannya kepada sang ibu.

"Pelaku mengancam korban jika melaporkan hal ini ke ibu korban," ungkapnya.

Seorang ayah di Kota Palopo tega mencabuli dua anak kandungnya
Seorang ayah di Kota Palopo tega mencabuli dua anak kandungnya (ist TribunTimur)

Karena sudahtak tahan dengan perbuatan sang ayah kandung, kedua anak ini pun akhirnya berani melapor.

"Lantaran sang anak sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan ayahnya, akhirnya berani melapor," jelas Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar, dilansir dari Tribun Timur, Minggu (4/10/2020).

Kejadian terakhir yang dialami korban sehingga membuatnya berani untuk melapor, terjadi pada 30 September 2020.

Pengakuan Pemerkosa Mahasiswi di Hotel: Dapat Giliran Kedua, Ingat Istri Hamil Besar Saat Setubuhi

Melihat pengakuan kedua anak kandungnya, pelaku pun akhirnya mengakui semua perbuatan kejinya tersebut.

"Setelah melakukan penyelidikan pelaku berhasil kami tangkap. Pelaku mengakui semua perbuatannya," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kasus serupa: Ayah Cabuli Anak kandung sejak kelas 2 SD hingga Usia 18 Tahun

Hr (39 tahun), tega mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial IA (18 tahun).

Hr melakukan perbuatan keji ini sejak anaknya duduk di kelas 2 sekolah dasar hingga korban berusia 18 tahun.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved