Unjuk Rasa Tolak Omnimbus Law, Pekerja Di Bogor Bawa Poster Mirip Obat Sakit Kepala
Ridho menjelaskan bahwa yang menjadi tuntutan adalah menolak tegas Undang-undang Omnimbuslaw.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Vivi Febrianti
Penolakan terhadap UU Cipta Kerja juga ditolak dengan tegas oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor
Sejumlah serikat lekerja diperusahaan swasta di Kota Bogor pun melakukan aksi unjuk rasa mogok kerja.
Ketua SPN Kota Bogor Budi Mudrika mengatakan bahwa sesuai intruksi organisasi serikat pekerja melaksanakan aksi didaerah masing-masing.
Budi menjelaskan bahwa penolakan tesebut dikarenakan sampai saat ini masih banyak nasib buruh yang terkebiri dengan adanya pasal dalam undang-undang tersebut.
"Contohnya yang berkenaan dengan pesangon, itu sudah jelas banyak pemangkasan2 yang kedua masalah penggajihan di dalam tertuang untuk upah bisa dikomunikasikan atau dibicarakan dengan perkerja padahal kita tahu ada dewan pengupahan kota atau kaupaten atau provunsi atau nasional," katanya.
Dengan demikian kata Budi dewan itu seolah kedepan tidak berfungsi seperti kita tahu sudah terakomodir ada unsur pemerintah, pekerja, apindo dan perguruan tinggi semua trakomodir.
Kedepan kata Budi SPN Kota Bogor akan terus berkordinasi dan komunikasi dengan organisasi sambil menunggu konsolidasi.
"Tidak menutup kemungkinan akan mengajukan uji materi terhadap UU itu,"katanya.
Terkait akan adanya aksi masal, Budi menuturkan bahwa aksi tidak menutup kemungkinan akan terus dilakukan.
"Dalam hal penyampaian pendapat dimuka umum akan jelas dilakukan baik daerah atau nasional," ujarnya.