Demo Tolak Omnibus Law

Video Mahasiswa Kecebur Got Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Terdorong Setelah Robohkan Pagar DPRD

Ia mengalami nasib pilu ketika massa aksi demo tolak UU Cipta Kerja berhasil merobohkan pagar DPRD Jateng.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Damanhuri
Twitter
massa aksi demo tolak UU Cipta Kerja kecebur got 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Video seorang mahasiswa di Jawa Tengah menjadi viral di media sosial.

Mahasiswa tersebut tergabung dalam massa aksi demo tolak UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Jateng.

Ia mengalami nasib pilu ketika massa aksi demo tolak UU Cipta Kerja berhasil merobohkan pagar DPRD Jateng.

Demo tolak UU Cipta Kerja di DPRD Jateng berujung ricuh.

Dari video yang diposting akun Twitter @mhdafi, terlihat massa demo tolak UU Cipta Kerja mulai melempar ke arah dalam Gedung DPRD Jateng.

Demo Tolak UU Cipta Kerja di Bandung Ricuh, Petugas Dilempar Bom Molotov

Buruh Demo Tolak UU Cipta Kerja, Luhut Sentil Pimpinan Serikat Pekerja : Rumahmu Hebat, Hidupmu Enak

Nonton Mata Najwa Malam Ini di Trans7, Najwa Shihab Bahas Mereka-reka Cipta Kerja

Massa di barisan depan juga tampak sudah mencoba mendorong pagar Gedung DPRD Jateng.

"Teman- teman tenang dulu. Jangan anarkis," kata seorang orator, Abi dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jateng.

Tak berselang lama, massa aksi demo tolak UU Cipta Kerja berhasil mendobrak pagar Gedung DPRD Jateng.

Kelompok Baju Hitam Ricuh Demo Tolak UU Cipta Kerja di Bandung, Polisi : Bukan Massa Buruh

Fadli Zon Kritik Pengesahan UU Cipta Kerja, Yunarto Wijaya: Sekali Akting, Dua Tiga Pulau Terlampaui

Kembali ke video, setelah pagar Gedung DPRD Jateng roboh, massa kemudian berupaya berbalik ke belakang.

Saat tengah berdesakan untuklari ke arah belakang, ada seorang mahasiswa yang memakai almamater biru jatuh ke selokan atau saluran air.

Cek Fakta 13 Poin Terkait UU Cipta Kerja, Benarkah Semua Hak Cuti Hilang ?

Perhitungan Besaran Pesangon PHK Terbaru Berdasarkan UU Cipta Kerja, Ini Rinciannya

Viral Gedung DPR dan Anggota Dewannya Dijual Murah di Shopee dan Tokopedia, Cuma Rp 500, Minat Beli?

Dampak Omnibus Law Cipta Kerja Bagi Buruh, Ini Link Download Isi Lengkap RUU Cipta Kerja

Walhasil celana dan bajunya basah.

"Yaallah mana masi muda," tulis dalam keterangan akun Twitter Mhdafi.

Banyak netizen yang meyakini peristiwa ini terjadi hari ini di depan Gedung DPRD Jateng.

@Aziz_Favzan : Kantor Gubernur Jateng kalo gak salah

@adsafha : Itu aksi tadi di depan dprd Jateng

Lalu ada seorang netizen yang memposting foto mahasiswa yang tercebut selokan tadi.

@chocoochipss_ : Udh aman

UU Cipta Kerja Disahkan, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

Ricuh Demo Tolak UU Cipta Kerja di Bandung, Polisi Peringatkan Kelompok Baju Hitam

Pada foto yang diposting, terlihat celana dari mahasiswa tersebut basah kuyup.

Meski begitu mahasiswa itu masih tersenyum sambil menghisap rokoknya.

"Aman slur udud dulu biar sembuh," tulis keterangan dalam fotonya.

TribunnewsBogor.com melansir Tribun Jateng, Massa dari sejumlah elemen mahasiswa berbagai perguruan tinggi di Semarang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jateng, Rabu (7/10/2020).

Selain meneriakkan orasi, mereka membawa spanduk dan poster berisikan sejumlah tuntutan.

Mereka menuntut agar UU Omnibus Law Cipta Kerja dicabut.

Mahasiswa di Semarang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jateng, Rabu (7/10/2020). Mereka menolak adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Mahasiswa di Semarang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jateng, Rabu (7/10/2020). Mereka menolak adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) ()

Massa juga mendesak untuk bertemu anggota DPRD Jateng agar suara mereka dapat didengar dan disampaikan kepada pimpinan partai di pusat.

Berdasarkan pantauan Tribunjateng.com, demonstran yang banyak dilakukan remaja ini tidak berlangsung tertib.

Pasalnya, mereka melakukan aksi mendorong pintu gerbang di depan Gedung DPRD Jateng.

Meski sudah diingatkan aparat kepolisian, mereka tetap ingin pintu gerbang dibuka dan merangsek masuk ke gedung dewan

Tak kunjung dibuka, situasi makin memanas dan massa tambah beringas.

Mereka pun mendobrak pintu gerbang yang terbuat dari besi itu hingga roboh meskipun sudah ditahan aparat kepolisian

Massa dari sejumlah elemen mahasiswa berbagai perguruan tinggi di Semarang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jateng, Rabu (7/10/2020). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Massa dari sejumlah elemen mahasiswa berbagai perguruan tinggi di Semarang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jateng, Rabu (7/10/2020). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) ()

Senin (5/10/2020), DPR RI mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.

Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Pengesahan RUU Cipta Kerja ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020.

Di sisi lain, pengesahan tersebut mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Hal itu disebabkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dinilai akan membawa dampak buruk bagi tenaga kerja atau buruh.

Apa itu Omnibus Law?

Istilah omnibus law pertama kali muncul dalam pidato pertama Joko Widodo setelah dilantik sebagai Presiden RI untuk kedua kalinya, Minggu (20/10/2019).

Dalam pidatonya, Jokowi menyinggung sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut omnibus law.

Saat itu, Jokowi mengungkapkan rencananya mengajak DPR untuk membahas dua undang-undang yang akan menjadi omnibus law.

Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Pemberdayaan UMKM.

Jokowi menyebutkan, masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa atau bahkan puluhan UU.

Isi Omnibus Law Cipta Kerja

Konsep omnibus law yang dikemukakan oleh Presiden Jokowi banyak berkaitan dengan bidang kerja pemerintah di sektor ekonomi.

Pada Januari 2020, ada dua omnibus law yang diajukan pemerintah, yaitu Cipta Kerja dan Perpajakan.

Secara keseluruhan, ada 11 klaster yang menjadi pembahasan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yaitu:

Penyederhanaan perizinan tanah
Persyaratan investasi
Ketenagakerjaan
Kemudahan dan perlindungan UMKM
Kemudahan berusaha
Dukungan riset dan inovasi
Administrasi pemerintahan
Pengenaan sanksi
Pengendalian lahan
Kemudahan proyek pemerintah
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

UU Cipta Kerja, yang baru saja disahkan terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Di dalamnya mengatur berbagai hal, mulai dari ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Dalam Omnibus Law yang terdiri dari 900 halaman tersebut, terdapat beberapa pasal yang dianggap merugikan pekerja:

Berikut poin-pon beserta pasal-pasalnya:

1. Penghapusan upah minimum

Salah satu poin yang ditolak serikat buruh adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP).

Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah.

Padahal, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan tak boleh ada pekerja yang mendapat upah di bawah upah minimum.

Baik UMP dan UMK, ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan bupati/wali kota.

Penetapan UMK dan UMP didasarkan atas perhitungan Kebutuhan Layak Hidup atau KLH.

2. Jam lembur lebih lama

Dalam draf omnibus law Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 disebutkan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.

Ketentuan jam lembur itu lebih lama dibandingkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menyebut kerja lembur dalam satu hari maksimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu.

3. Kontrak seumur hidup dan rentan PHK

Dalam RUU Cipta Kerja salah satu poin Pasal 61 mengatur perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai.

Sementara, Pasal 61A menambahkan ketentuan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berakhir.

Dengan aturan ini, RUU Cipta Kerja dinilai merugikan pekerja karena ketimpangan relasi kuasa dalam pembuatan kesepakatan.

Sebab jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha yang berpotensi membuat status kontrak pekerja menjadi abadi.

Bahkan pengusaha dinilai bisa mem-PHK pekerja sewaktu-waktu.

4. Pemotongan waktu istirahat

Pada Pasal 79 ayat 2 poin b dikatakan waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Selain itu, dalam ayat 5, RUU ini juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun.

Cuti panjang disebut akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Hal tersebut jauh berbeda dari UU Ketenagakerjaan sebelumnya yang menjelaskan secara detail soal cuti atau istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun di perusahaan yang sama.

5. Mempermudah perekrutan TKA

Pasal 42 tentang kemudahan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) merupakan salah satu pasal yang paling ditentang serikat pekerja.

Pasal tersebut akan mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Jika mengacu pada Perpres Nomor 20 Tahun 2018, diatur TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Pengesahan RUU Omnibus Law akan mempermudah perizinan TKA, karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved