Demo Tolak Omnibus Law

Ridwan Kamil Temui Pendemo di Gedung Sate, Mahasiswa hingga Buruh Teriak saat Kang Emil Ucap 2 Poin

Ridwan Kamil juga berujar bahwa Pemerintah Jabar akan meminta Jokowi untuk menerbitkan Perpu pengganti UU.

Penulis: khairunnisa | Editor: Ardhi Sanjaya
Twitter @ridwankamil
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil temui pendemo di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020) 

"Yang kedua, meminta kepada Bapak Presiden, untuk minimal menerbitkan Perpu pengganti UU karena proses UU ini masih ada 30 hari untuk direvisi oleh tanda tangan presiden," ujar Ridwan Kamil.

Situasi Terkini Ricuh Demo Tolak UU Cipta Kerja di Harmoni Jakarta, Polisi Bentrok dengan Mahasiswa

Kondisi Terkini Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta Pusat, Massa Kepung Gambir hingga Tanah Abang

Atas dua poin penting tuntutan buruh tersebut, Ridwan Kamil berujar bahwa Pemerintah Jabar telah menyetujuinya.

Ridwan Kamil telah menandatangi surat rekomendasi dari para buruh tersebut untuk kemudian dikirim ke DPR dan Presiden Jokowi.

Dan besok, Jumat (9/10/2020), surat tersebut akan dikirimkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Gedung DPR dan kepada Presiden Jokowi.

Mengakhiri orasinya, Ridwan Kamil meminta kepada para pendemo untuk tidak anarkis dan menjaga ketertiban.

"Jaga ketertiban dan jangan merusak fasilitas umum," pinta Ridwan Kamil disambut riuh pendemo.

Link Download Isi Lengkap RUU Cipta Kerja

DPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada Senin (5/10/2020).

Lalu apa dampak Omnibus Law Cipta Kerja bagi buruh ?

Omnibus Law pertama kali dalam pidato Jokowi pada Minggu (20/19/2020).

Jokowi menyinggung sebuah konsep hukum perundang-udangan yang disebut Omnibus Law.

Saat itu, Jokowi mengungkapkan rencananya mengajak DPR untuk membahas dua undang-undang yang akan menjadi omnibus law.

Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Pemberdayaan UMKM.

Jokowi menyebutkan, masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa, atau bahkan puluhan UU.

TribunnewsBogor.com melansir Kompas.com, Secara keseluruhan, ada 11 klaster yang menjadi pembahasan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yaitu:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved