Detik-detik Gus Nur Ditangkap Polisi Saat Sedang Bekam, Anak : Tidak Ada Sopannya Sama Sekali

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono Gus Nur ditangkap di rumahnya di Malang, Jawa Timur.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
MEIRITZAR KUKUH KURNIAWAN/TRIBUNJATIM.COM
Muhammad Munjiat, anak Gus Nur (Sugi Nur Raharja) menjelaskan proses penangkapan ayahnya pada Sabtu (24/10/2020) tengah malam oleh 30 anggota Bareskrim Mabes Polri. 

Pria yang mengetuk pintu pagar itu kemudian mengaku berasal dari Bareskrim Mabes Polri Jakarta," jelas Munjiat dikutip dari Tribun Jatim.

Munjiat sempat mempersilahkan masuk dan duduk pada sjeumlah anggota Kepolisian, namun ditolak.

"Lalu, salah satu dari mereka menunjukkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan.

Mereka langsung memggeledah dan mengambil beberapa barang dari dalam rumah.

Setelah itu Abi diminta ikut ke Jakarta sambil membawa beberapa stel pakaian ganti," jujurnya.

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (24/10/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Gus Nur karena dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Menanggapi putusan itu terdakwa mengaku banding sedangkan Jaksa pikir-pikir. (TRIBUNJATIM.COM/ACHMAD ZAIMUL HAQ)
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (24/10/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Gus Nur karena dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Menanggapi putusan itu terdakwa mengaku banding sedangkan Jaksa pikir-pikir. (TRIBUNJATIM.COM/ACHMAD ZAIMUL HAQ) ()

Gus Nur pun bersikap kooperatif kepada tim dari Bareskrim Mabes Polri.

Gus Nur kemudian dibawa oleh tim tersebut, masuk ke dalam sebuah mobil Toyota Innova berwarna hitam. Dan kemudian langsung dibawa menuju ke Jakarta.

Munjiat mengungkapkan, barang yang diambil merupakan barang elektronik.

"Jadi mereka mengambil 4 hard disk, 1 laptop, 1 memori card 32 GB, 3 ponsel, dan 1 modem Wi-Fi juga dicabut dan dibawa," tambahnya.

Munjiat mengatakan ayahnya sempat menelepon di tengah perjalanan dan mengatakan masih di wilayah Jawa Tengah.

"Tadi siang sekitar pukul 10.00 WIB, Abi menelepon saya memakai HP penyidik. Mengabarkan posisinya masih berada di sekitar Pemalang, Jawa Tengah. Kayaknya mereka jalan darat," pungkasnya.

Sebut polisi tidak sopan

Munjiat juga mengungkapkan, keluarganya menyesalkan proses penangkapan ayahnya.

"Kami merasa action (tindakan) Bareskrim Mabes Polri terlalu berlebihan.

Di saat waktunya jam istirahat, mereka datang ke rumah kami membawa lima mobil dan 30 orang," ujar Munjiat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved