Jasad Wanita di Berau Nyaris Dimakan 3 Buaya, Pasien yang Hendak Berobat Sigap Lakukan Ini
Jasad wanita tersebut bahkan nyaris saja dimakan oleh buaya. Hal itu memang sesuai dengan niat jahat pelaku pembunuhannya.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
Alat-alat tersebutlah yang akan digunakan pelaku untuk membunuh FS.
Saat itu FS tak menyadari rencana jahat RA.
Sebelum membunuh korban, pelaku sempat kembali berhubungan badan dengan FS.
Setelah itu, pelaku menjerat leher FS dengan tali, mengikat tangan dan membekap mulut korban.
Pelaku kemudian melarikan diri ke Palangkaraya usai membuang korban di tepi kolam Mayang Mangurai, Teluk Bayur.
Polisi berhasil menangkap pelaku pada Minggu (25/10/2020).
Ia terancam hukuman seumur hidup lantaran dijerat Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP.