Tampang Pelaku Pembunuhan Wanita di Kolam Buaya Terkuak, Sempat Ingin Hilangkan Jejak Tapi Gagal
Sebelum membunuh korban, pelaku ternyata sempat kembali berhubungan badan dengan FS.
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
Polisi berhasil menangkap pelaku pada Minggu (25/10/2020).
Ia terancam hukuman seumur hidup lantaran dijerat Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP.
Baca juga: Misteri Mayat Perempuan Muda Tergeletak di Kandang Buaya, Mulut dan Tangan Fransiska Dilakban
Baca juga: Misteri Wanita Ditemukan Tewas di Kandang Buaya Terkuak, Korban Diajak ke Tempat Ini Sebelum Dibunuh
Tertangkap di Kontrakan Keluarga
Pelaku memutuskan kabur ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah, tapi tertangkap di kos-kosan keluarganya di Kasongan, Minggu (25/10/2020).
Penangkapan RA berkat kerjasama Polres Berau dengan bantuan personel Polres Palangkaraya dan tim Jatanras Polda Kaltim.
"Sudah kita amankan Minggu, 25 Oktober di Kasongan, Palangkaraya. Dibantu personel Polres Palangkaraya," jelas Edy.
"Pelaku dan korban sudah kenal sebelumnya," sambung mantan Kapolres Raja Ampat ini.
Dalam kasus ini polisi meminta 10 orang saksi terdiri dari keluarga korban, teman korban, termasuk suami FF .
Barang bukti yang diamankan meliputi mobil yang digunakan pelaku untuk membunuh korban dan motor korban saat bertemu pelaku.