Cara Cek Dapat BLT UMKM RP 2,4 Juta, Lihat Status Penerima dengan Klik eform.bri.co.id/bpum

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ( Kemenkop) memberikan BLT UMKM atau Banpres Produktif atau Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM)

Editor: khairunnisa
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi - Program bantuan Rp 600.000 bagi karyawan swasta gaji di bawah 5 Juta 

Lantas, usaha apa saja yang bisa diikutsertakan dalam Banpres Produktif tersebut?

Hanung menjelaskan usaha mikro di bidang apa pun bisa didaftarkan.

Usaha kecil seperti home industry juga bisa.

"Usaha rumahan boleh. Asal dia permanen ya bukan iseng-iseng," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Harus bisa dibuktikan

Dia mencontohkan usaha seperti menjual makanan, minuman, dan sebagainya dapat didaftarkan.

Hal yang terpenting yakni usahanya dapat dibuktikan.

"Dia bisa membuktikan ke kelurahan kalau bisa sudah berjalan. Yang penting bukan karena ingin mendapatkan itu lalu dia bikin usaha terus besok sudah tutup," katanya lagi.

Pendaftar bisa mendaftar ke dinas koperasi dan UMKM setempat, koperasi berbadan hukum, dan kementerian/lembaga. Mereka, imbuhnya disebut 'pengusul'.

Para pengusul itu mendata masyarakat yang mendaftar.

Hanung mengatakan, mereka harus bisa mempertanggungjawabkan orang-orang yang diusulkannya.

"Yang bertanggungjawab adalah yang mendata, dia membuktikan yang bersangkutan memang punya usaha yang riil," kata Hanung.

Diharapkan tepat sasaran

Orang-orang yang mendaftar harus menjalankan usahanya dan diharapkan tidak segera tutup.

Meski begitu, Hanung mengatakan tidak ada batasan usaha tersebut harus sudah berdiri sejak kapan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved