Curhat Pilu Remaja 7 Kali Dirudapaksa Ayah, Korban Sempat Berontak Tapi Tangannya Dipegangi Ibu Tiri
Pemerkosaan itu ternyata sudah dilakukan pasangan orang tua tiri SR sejak beberapa tahun sebelumnya.
Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
"Saya sempat dipaksa oleh ibu tiri untuk melayani ayah, namun dalam kondisi itu sempat saya merontak hingga tak berdaya. Kemudian, ibu saya pegang kedua tangan dan akhirnya saya diperkosa," ujar SR dilansir dari Kompas.com.
Bukan cuma itu, ADR dan istrinya juga melakukan aksi keji lainnya.
Hal itu mereka lakukan sebelum memperkosa SR.
ADR dan istrinya ternyata tega mencampurkan obat tidur pada roti yang dimakan SR.
Hal tersebut dilakukan ADR dan istri agar SR tidak sadarkan diri saat diperkosa.
Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Kasus pemerkosaan yang terjadi pada SR itu segera ditangani pihak kepolisian.
Pejabat sementara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sorong Kota Bripka Johni Sompotan membenarkan telah menerima laporan kasus itu.
Pihaknya langsung membentuk tim dari PPA dan Resmob untuk mengejar pelaku ADR.
Kedua pelaku pasangan suami ini dijerat dengan Pasal 81 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.
Baca juga: Video Syur Mirip Gisel Viral, Unggahan Mantan Istri Gading Marten di Maret 2019 Ini Tuai Perhatian
Baca juga: KRONOLOGI Mamah Muda Bunuh dan Rampok Pria di Binjai, Kenalan di Facebook Lalu Ajak Hubungan Intim
Cerita Pilu Anak Dirudapaksa Ayah hingga Hamil
Kejadian pilu dialami seorang anak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
Gadis berinisial FB ini diperkosa ayah kandungnya hingga hamil.
Kelakuan bejat ayah kandung itu terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya.
Kemudian ibu korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.
Diketahui istri pelaku. HN melapor ke Polres setempat pada Kamis (18/6/2020) kemarin.