Curhat Pilu Remaja 7 Kali Dirudapaksa Ayah, Korban Sempat Berontak Tapi Tangannya Dipegangi Ibu Tiri
Pemerkosaan itu ternyata sudah dilakukan pasangan orang tua tiri SR sejak beberapa tahun sebelumnya.
Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
Mendapat laporan tersebut, polisi pun langsung bergerak cepat.
Hingga akhirnya pelaku berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Timur Tengah Utara ( Polres TTU), Iptu Sujud Alif Yulamlam.
• Gadis SMP Dihamili dan Dicampakkan Playboy Kampung, Pacar Nikahi Wanita Lain, Kini Berakhir Tragis
• Wanita Ini Mendadak Sering Dihubungi Orang Asing karena Ulah Mantan Pacar, Foto Syur Korban Tersebar
Ia mengatakan bahwa pihaknya pun sudah menahan pelaku.
"Setelah kami mendapatkan laporan, kami langsung menangkap dan menahan pelaku," ujar Sujud Alif Yulamlam, Jumat (19/6/2020) seperti dilansir dari Pos Kupang.
"Rencanannya penyidik akan melaksanakan proses tahapan penyidikan lanjutan supaya dapat merampungkan berkas perkara agar di laksanakan tahap satu ke kejaksaan," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo pasal 76 D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

"Jadi atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Sujud Alif Yulamlam.
Kronologi kejadian
Seperti diwartakan Pos Kupang, pemerkosaan terhadap korban itu terjadi sekira bulan Maret 2019 lalu.
Ketika itu, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan dengannya.
Bahkan, pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah parang agar korban bersedia.
• Rumahnya Terbakar Saat Ibu Beli Susu, Bocah 10 Tahun Ini Terobos Api Sambil Gendong Adik Bayinya
• Tak Punya Pekerjaan, Pria di Surabaya Manfaatkan Istri untuk Dapat Uang : Saya Terpaksa Buat Makan
Korban yang tak berdaya pun hanya bisa pasrah.
Alhasil korban dengan sangat terpaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya.
Aksi bejat pelaku itu rupanya berlanjut hingga total sudah sekitar 10 kali korban dirudapaksa.