Menteri KKP Ditangkap KPK

Sejumlah Tokoh Tanggapi Kabar Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Luhut : Kita Ikut Prihatin

Dikutip dari Kompas TV, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku mengaku baru mendapat kabar dari pemberitaan.

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
kolase Kompas.com
Luhut Binsar Pandjaitan tanggapi kabar Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK 

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Berikut ini sederet kontroversi Edhy Prabowo:

1. Membuka ekspor benih lobster

Pada era Susi, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Pada masa Edhy, larangan ini masuk daftar untuk direvisi.

Menurut Edhy, larangan lobster banyak merugikan nelayan.

Edhy mengaku punya cukup alasan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

"Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan," kata Menteri Edhy dalam keterangan tertulisnya.

Dikatakannya, angka penyelundupan benih lobster sangatlah tinggi.

Ketimbang jadi selundupan yang tak menguntungkan negara, lebih baik ekspor dibuka sehingga mudah dikendalikan.

Edhy menegaskan, dia tidak menutupi apa pun dalam kebijakan ekspor benih lobster.

Sebelum melegalkan ekspor benih lobster, KKP telah melakukan kajian mendalam lewat konsultasi publik.

"Terdapat 13.000 nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster. Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," kata Edhy.

Kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (28/10/2019).
Kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (28/10/2019). (KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)

2. Perbolehkan cantrang

Edhy mengaku telah melakukan kajian terkait keluarnya izin penggunaan cantrang.

Sebelumnya, larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan tahun 2018.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved