Kronologi Kakek 70 Tahun Setubuhi 2 Siswi SMP di Kebun, Kasih Uang Rp 2.000 Korban Dipaksa Berbaring

Kakek 70 Tahun Setubuhi 2 Bocah SMP di Kebun, Beri Minum Lalu Korban Dipaksa Buka Celana.

Istimewa
Ilustrasi 

"Setelah memberi air, terduga pelaku memberikan uang Rp 2 ribu ke masing-masing korban," ungkapnya, Sabtu (5/12).

Kemudian, HM langsung menutup pintu pondoknya.

Ia lalu memaksa kedua korban berbaring dan membuka celana secara paksa.

Pelaku lalu merudapaksa korban secara bergiliran.

Kedua korban sempat melawan, namun diancam akan akan dipukul.

Baca juga: Pengakuan Bocah SD Disetubuhi Berulang Kali oleh Tetangga, Dibekap Saat Sedang Cuci Piring

Baca juga: Pengakuan Gadis 15 Tahun Disetubuhi Ayah Tiri Berulang Kali : Nanti Saya Pukul Kamu Kalau Tidak Mau

"Saat itu HM mengancam memukul korban jika para korban berteriak," jelasnya.

"Setelah melakukan persetubuhan, kemudian pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara," katanya lagi dilansir dari Kompas.com.

Setelah dirudapaksa kedua korban pun langsung pulang karena ketakutan.

Mereka sampai di rumah dalam kondisi menangis.

Para korban melaporkan kejadian itu kepada orang tua masing-masing.

Tak terima dengan kejadian itu, orangtua korban melaporkannya ke polisi pada Sabtu (5/12/2020).

"Setelah menerima laporan tersebut, kita melakukan visum dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Saat ini, kasus tersebut dalam penyelidikan unit PPA Sat Reskrim,” kata Hilmi.

Kakek HM saat ini dalam proses pencarian tim kepolisian.

Baca juga: Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil 4 Bulan, Ayah Tega Minta Dilayani Meski Korban Sedang Mengandung

Baca juga: Disetubuhi Ayah Tiri Sejak 4 SD, Ibu Syok Baca Tulisan Putrinya: Ma, Perawanku Sudah Diambil Bapak

Kasus Lainnya

Polisi berencana mengkonfrontir pengakuan SA yang diduga pelaku pencabulan terhadap terhadap anak perempuan berusia 10 tahun di kawasan Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved