Alasan Nyeleneh Pria Berbuat Asusila pada Keponakan, Ngaku untuk Tambah Gairah Sebelum Layani Istri
aksi tak terpuji seorang di Prabumulih, Sumatera Selatan terhadap keponakan akhirnya terbongkar.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Berdalih menambah gairah, aksi tak terpuji seorang di Prabumulih terhadap keponakan akhirnya terbongkar.
Pria beridentitas EJ alias U (54) itu tega berbuat tak senonoh kepada korban yang berusia belasan tahun.
Diketahui aksi tak senonoh pelaku dilakukan sejak tahun 2019 lalu.
Kini, U telah diamankan pihak kepolisian setelah perbuatannya dilaporkan oleh keluarga korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksinya lebih dari 10 kali.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Prabumulih AKP Abdul Rahman.
"Pelaku telah kami amankan dan masih kita lakukan pemeriksaan, dia melakukan 10 kali pencabulan dan satu kali menindih," ungkapnya.
Baca juga: Kronologi Kakek 70 Tahun Setubuhi 2 Siswi SMP di Kebun, Kasih Uang Rp 2.000 Korban Dipaksa Berbaring
Baca juga: Nasib 2 Siswi SMP Kehausan Saat Petik Mangga di Kebun, Niat Minta Minum Malah Diperkosa Kakek Renta
Pelaku mengaku melakukan pencabulan itu untuk meningkatkan gairah ketika berhubungan dengan istri.
"Terhadap pelaku akan dijerat pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman 7 sampai 15 tahun kurungan penjara," terangnya.
Aksi warga Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih itu terbongkar pada Jumat (4/12/2020).
Ketika itu, kakak korban yang tengah mandi tiba-tiba didatangi pelaku.
Seperti dilansir dari TribunSumsel, pelaku tiba-tiba masuk ke kamar mandi.
Diduga saat itu pelaku hendak melakukan pencabuan terhadap kakak korban berinsial S.
Kakak korban yang tak terima akhirnya menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.
Setelahnya terbongkarlah kejadian pilu yang dialami oleh adik S.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandung 4 Kali Seminggu, Jadi Budak Nafsu 1 Tahun Terungkap saat Beli Paket Kuota
Baca juga: Modus Transfer Ilmu, Dukun Cabul Ini Setubuhi 7 Istri Jamaahnya, Suami Korban: Ternyata Dia Ditiduri
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporkannya ke poisi.
Polisi yang langsung bergerak cepat akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Pengakuan pelaku
U mengakui jika dirinya sudah melakukan aksi tak senonoh terhadap korban sejak tahun 2019.
Pria yang mengaku bekerja serabutan sebagai kuli bangunan itu menyebut dirinya sekedar memegang bagian sensitif korban saja.
"Saya melakukan pencabulan itu sejak tahun 2019, lupa bulan berapa. Sudah berapa kali saya lakukan, saya pegang payudara dan alat vital saja," ungkap U ketika diwawancarai di ruang unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Prabumulih, Senin (7/12/2020).
Lebih lanjut U mengatakan bahwa alasan dirinya melakukan pencabulan itu untuk menambah gairah saat hendak behubungan badan dengan istri.
"Saya lakukan cuman untuk menambah gairah saja, sudah pegang payudara dan elus alat vital saya berhubungan badan dengan istri. Kalau tidak begitu tidak ada gairah," jelasnya.
Ia pun mengaku perbuatan cabul yang dilakukannya terungkap ketika S kakak korban mandi di kamar mandi lantai atas rumah.
"Dia nanya ada yang mandi tidak di kamar mandi lalu saya jawab tidak ada, tandanya di kamar mandi itu kalau ada anduk di pintu berarti ada orang.
Karena tidak ada saya masuk tapi tiba-tiba ada S dan jerit dia," katanya.
Kejadian tak mengenakkan lainnya dialami seorang gadis remaja di Lampung
Ia menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh DS (18) asal Kecamatan MeraKsa Aji, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Terungkapnya kejadian tak terpuji itu berawal dari adanya perubahan sikap korban.
Hal itu diungkap langsung ibu korban.
Berdasarkan keterangan sang ibu, korban kerap melamun.
Hingga akhirnya pihak kepolisian turun tangan menangkap pelaku.
Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto mengatakan, DS diamankan pada Jumat (4/12/2020).
Perbuatan itu dilakukan DS di areal perkebunan sawit wilayah setempat.
"DS ditangkap hari Jumat (4/12/2020) sekira pukul 17.10 WIB, di rumah saudaranya yang tidak jauh dari rumah pelaku," ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, Minggu (6/12/2020).
Kapolsek menjelaskan, perbuatan tak terpuji pelaku terungkap setelah ibu kandung melihat perubahan sikap anaknya.
"Kata ibunya, korban ini suka melamun dan seperti orang ketakutan," ucap Arbi.
DS (18), warga Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulangbawang, ditangkap Polsek Gedung Aji karena merudapaksa gadis 12 tahun. (Dok Polsek Gedung Aji)
Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Gedung Aji.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kronologi kejadian
Korban bercerita bahwa dirinya dirudapasa pelaku sebanyak dua kali.
Kejadian pilu yang dialami bocah yang masih berstatus pelajar ini terjadi pada Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB.
"Untuk hari dan tanggalnya, korban lupa," kata Arbi.
Selain itu, korban juga mengatakan jika dirinya mendapat ancaman.
"Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka di areal perkebunan sawit yang ada," kata Arbi.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban melaporkan peristiwa pilu yang dialami oleh anak perempuannya ke Mapolsek Gedung Aji, Jumat sekira pukul 11.00 WIB.
Lebih lanjut Arbi mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban diajak pelaku untuk bertemu di sebuah warung.
Pelaku lantas mengajak korban berjalan ke area perkebunan sawit.
Setibanya di lokasi, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan.
Korban pun tak berdaya lantaran diancam pelaku akan dibunuh.
"Karena diancam itu, dengan berat hati terpaksa korban melepas kesuciannya," ungkap Arbi.
Diketahui pelaku mengaku memiliki rekaman perbuatan asusila itu.
Hal itu lantas dijadikan pelaku untuk mengancam korban agar tak melaporkan perbuatannya.
"Padahal video yang dimaksud oleh pelaku ini tidak pernah ada," tandas Arbi.
