Satgas Covid-19 Kota Bogor Keluarkan Surat Edaran Aturan Libur Nataru, Ada Enam Point Penting

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor mengeluarkan Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor sebagai Ketua Satgas.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Foto rapat terkait surat edaran aturan libura natal dan tahun baru (Nataru) di masa pandemi Covid-19. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor mengeluarkan Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor sebagai Ketua Satgas.

Ada enam point penting terkait pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dimasa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor.

Sekretariat Daerah Kota Bogor melalui Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta menyampaikan bahwa hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pusat Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 19 Desember 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kebijakan Satgas ini merupakan penyesuaian terhadap situasional perkembangan terkini di Jabodebek dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor," katanya.

Alma menambahkan nantinya dalam pemantauan, pengawasan, penindakan dan evaluasi melalui pos pencegahan Covid-19 terpadu yang melibatkan semua stakeholder.

"Iya agar kepatuhan prokes berjalan maksimal, aturan yang berlaku menggunakan Peraturan Wali Kota Nomor 107/2020 tentang pengenaan sanksi administrasi dan Perwali Kota Bogor Nomor 110/2020 tentang PSBMK," ujarnya.

Ia berharap protokol kesehatan umum dan protokol kesehatan khusus yang diberlakukan diharapkan sejalan dengan tidak menghambat perekonomian.

"Oleh karenanya kebijakan yang dikeluarkan ini dapat dikomunikasikan dengan instansi terkait terutama yang mengatur sektor jasa usaha," ujarnya.

Berikut isi Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 204/KPG.03.05/HUKHAM tanggal 21 Desember 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Gubernur Jawa Barat  Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa dan Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tanggal 8 Desember 2020 tentang Tertib Kegiatan Masyarakat Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 Dimasa Pandemi Covid-19 Di Kota Bogor.

Ada pun yang menjadi penekanan kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dalam Surat Edaran Nomor 01/STPC.BGR/XII Tanggal 22 Desember 2020  tersebut adalah merupakan strategi Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) yang diberlakukan sejak tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 adalah sebagai berikut :

1. Untuk kegiatan ibadah Hari Raya Natal dilakukan pengaturan pembatasan jumlah dan kapasitas Jemaat oleh pihak Gereja;

2. Meniadakan even atau perayaan Hari Raya Natal dan Penggantian Malam Tahun Baru 2021 yang menimbulkan kerumunan;

3. Jam operasional toko, rumah makan/restoran, cafe, pusat perbelanjaan, swalayan (supermarket, minimarket dan sejenisnya) :

a. Tanggal *(23, 28, 29, dan 30) Desember 2020* dan pada tanggal  *(4, 5, 6, 7 dan 8) Januari 2021* diperkenankan sampai pukul 22.00 WIB;

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved