Satgas Covid-19 Kota Bogor Keluarkan Surat Edaran Aturan Libur Nataru, Ada Enam Point Penting

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor mengeluarkan Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor sebagai Ketua Satgas.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Foto rapat terkait surat edaran aturan libura natal dan tahun baru (Nataru) di masa pandemi Covid-19. 

b. Tanggal *(24, 25, 26, 27 dan 31) Desember 2020* dan pada tanggal  *(1, 2, dan 3) Januari 2021* diperkenankan sampai pukul 19.00 WIB;

4. Semua pengunjung di atas usia 12 tahun ke tempat wisata di wilayah Kota Bogor wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau Swab-PCR, paling lama  3 x 24 jam;

5. Pembatasan kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan, rumah makan/restoran, swalayan (supermarket dan minimarket), toko dan hotel dibatasi maksimal *50%* dari kapasitas gedung/ruangan, sebagaimana ketentuan yang berlaku;

6. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor akan mengenakan sanksi administratif sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved