Lagi Asyik Main, Bocah Diberi Rp 10 Ribu Lalu Dibawa Kabur, Menangis Ditukar dengan Tabung Elpiji

Bocah dibawa kabur. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang membawa kabur AG dan menukarnya dengan dua tabung elpiji 3 Kg.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi Penculikan/ Bocah 7 tahun dbawa kabur lalu ditukar tabung gas elpiji. 

Selang beberapa waktu, pelaku pun berhasil diamankan.

Pelaku dikenakan pasal 81 subsider pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal 332 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kronologi kejadian

Peristiwa pilu ini berawal ketika korban diajak pergi liburan pada bulan Agustus lalu.

Saat liburan lebaran, korban diajak pelaku ke Waterboom.

Setelahnya, pelaku mengajak korban ke hotel yang berada di Pamenang dengan dalih ingin beristirahat.

Kemudian saat di kamar hotel, pelaku merayu korban melakukan hubungan badan.

Korban menolak, namun pelaku terus merayunya.

Pelaku berjanji akan menikahi korban.

Hingga akhirnya korban yang merasa terdesak tak dapat berbuat banyak.

"Korban yang berada di bawah tekanan, akhirnya mau mengikuti keinginan pelaku," kata Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, Senin (30/11/2020).

Aksi korban tak berhenti di situ.

Pada tanggal 27 Oktober pelaku mengajak korban untuk pergi bersamanya tanpa seizin dari orang tua korban.

Keesokan harinya pelaku mengajak korban menyewa kos di Pasar Pamenang selama kurang lebih dua minggu.

Pelaku lantas mengajak korban pergi ke rumah saudaranya di Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved