Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Berdalih Istri Hamil, Oknum Guru Ngaji Lampiaskan Nafsu pada 5 Muridnya, Korban Diancam Jika Menolak

Seorang oknum guru gaji nekat berbuat tak senonoh pada muridnya saat istri hamil. Kini pelaku ditangkap polisi

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunBanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan
Kapolres Serang Kabupaten, AKBP Mariyono saat melakukan press release kasus pencabulan di Mapolres Serang Kabupaten, Selasa (29/12/2020). 

"Pelaku ingin menyetubuhi murid-muridnya dengan mengacam, apabila tidak mau menuruti, tidak usah mengaji disini," kata Kapolres Selasa (29/12/2020).

Dalam kasus ini lima korban tersebut berstatus pelajar SMP dengan usia 14-15 tahun.

Dua orang pelajar digauli dan tiga lainnya dicabuli oleh pelaku dengan sadar.

Sementara itu hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendataan dan pendalaman kasus apakah masih ada korban lainnya yang dicabuli oleh pelaku.

"Padahal sudah mempunyai istri dan dalam kondisi hamil tujuh bulan saat ini," ucap Mariyono.

Baca juga: Gadis Remaja Dibawa ke Kos-kosan Lalu Diperlakukan Tak Senonoh, Begini Nasib Pelaku

Baca juga: Modus Kakak Tiri Lampiaskan Nafsu ke Adik, Awalnya Korban Disuruh Tidur, Sekarang Hamil 6 Bulan

Ketua P2TP2A Kabupaten Serang, Linawati buka suara terkait kasus pencabulan tersebut.

Ia berterimakasih kepada Polres Serang Kabupaten yang berhasil mengungkap kasus pencabulan tersebut.

"Intinya kalau anak mengalami trauma, kami ada psikolog untuk terapi anaknya. Dan untuk dipendidikan, kita akan bekerjasama dengan dindik setempat," tegasnya.

Kejadian lain di Bantaeng

Oknum anggota Satpol PP di Bantaeng ini harus berurusan dengan polisi karena ulahnya.

Pria berinisial SS (27) itu dilaporkan mencabuli adik ipar yang masih berusia 7 tahun.

Diketahui pelaku terakhir melakukan aksinya pada Rabu, 23 Desember 2020 pukul 15.30 Wita.

Belakangan istri SS, HP (20) curiga terhadap tingkah suaminya itu.

Pasalnya, SS kerap terlhat mencium adik dari HP.

Hingga akhirnya terbongkarlah kelakukan tak senonoh pelaku terhadap korban.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved