Berdalih Istri Hamil, Oknum Guru Ngaji Lampiaskan Nafsu pada 5 Muridnya, Korban Diancam Jika Menolak
Seorang oknum guru gaji nekat berbuat tak senonoh pada muridnya saat istri hamil. Kini pelaku ditangkap polisi
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Ardhi Sanjaya
SS lantas dilaporkan ke Polres Bantaeng pada Kamis (24/12/2020) pukul 19.30 Wita.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
SS pun akhirnya ditangkap di rumahnya di kawasan Kampung Jagung, Kelurahan Malilingi pada malam itu juga pukul 01.30 Wib.
Seperti dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunTimur.com, aksi tak senonoh itu dilakukan sejak 12 Juni 2020 ketika korban NR menginap di rumah SS.
"Sehari setelah banjir itu sudah melakukan pencabulan dengan mencium-cium, mencolek-colek korban hingga menyentuh bagian intim korban," kata Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri kepada TribunBantaeng.com, Sabtu, (26/12/2020).
Dikatakannya bahwa saat itu, SS sempat mengancam akan memukul NR apabila perbuatannya diungkapkan kepada orang lain.
Hingga kemudian istri SS merasa curiga terhadap sang suami.
SS sempat ditanya oleh istrinya soal kelakukaannya terhadap korban.
Namun SS berdalih sayang terhadap adik dari HP.
"Istrinya terus bertanya-tanya, kenapa selalu dicium-cium adek nya. SS beralasan karena rasa sayangnya sebagai adiknya sendiri sehingga memperlakukan NR seperti itu," ujarnya.
HP yang masih penasaran bertanya langsung kepada NR hingga kemudian terungkap semua perbuatan SS.
SS kemudian dilaporkan ke polisi sebelum akhirnya ditangkap.
Saat penangkapan, Polisi menemukan senjata tajam jenis taji yang berada di badan SS.
"Unit resmob pun langsung menuju tempat yang telah di tunjukkan oleh informan, dan benar pelaku sementara berada di rumah tersebut. Pelaku ditangkap dan di badannya di temukan sebilah sajam jenis TAJI," jelas Sandri.
Ketika diinterogasi SS mengakui perbuatan yang telah dilakukannya kepada NR.
"Pada saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, SS dikenakan Pasal 81 ayat 1 jo pasal 76d Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
(TribunnewsBogor.com/TribunBanten.com)
