Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuaan Surat Izin Rumah Sakit, PN Kota Bogor Hadirkan Saksi dari JPU

Para terdakwa yakni RY dan FS melangsungkan sidang di Lapas Gunung Sindur dan Salemba karena keduanya sedang menjalani hukuman dalam kasus berbeda.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Sidang kasus dugaan pemalsuan surat proses pembuatan izin rumah sakit di wilayah Kecamatan Bogor Barat Jakan Abdullah Bin Nuh yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Bogor melalui aplikasi zoom, Jumat (8/1/2021) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuaan surat terkait proses izin operasinal rumah sakit di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor kembali berlanjut dengan terdakwa FS (pimpinan proyek pembangunan rumah sakit) dan RY (jasa pembuat perizinan).

Pantauan TribunnewsBogor.com sidang yang dilaksanakan pada Jumat (8/1/2020) tersebut dilakukan secara teleconference menggunakan aplikasi zoom dengan menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu JI untuk dimintai keterangan oleh majelis hakim.

Para terdakwa yakni RY dan FS melangsungkan sidang di Lapas Gunung Sindur dan Salemba karena keduanya sedang menjalani hukuman dalam kasus berbeda.

Sidang tersebut dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Arya Putra Negara Kutawaringin, Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase dan Edwin Adrian serta Panitera Dian Suprihatin.

Dalam persidangan yang dilaksanakan sore tadi saksi JI  menyampaikan kepada Ketua Majlis Hakim bahwa Ia mengenal kedua terdakwa ketika perusahaan tempatnya bekerja sedang melakukan proses pembangunan rumah sakit di wilayah Bogor Barat.

Pada sidang itu Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara kemudian menanyakan terkait proses rekap masuk dan keluarnya uang untuk proses pembangunan rumah sakit atas perintah siapa.

Selain itu juga ditanyakan proses pencairannya.

JI menjawab yang memerintahkannya adalah FS dengan menunjukan bukti transfer dan bukti kwitansi.

Untuk pencairan uang, kata JI adalah melalui pengajuan terlebih dulu ke bagian keuangan.

"Kalau (pencairan) saya mengambilnya berupa cek, setelah konfirmasi ke FS saya mencairkannya," katanya.

Setelah uang itu cair kata JI kemudian uang tersebut digunakan FS untuk membayar cicilan mobil, apartmen, kartu kredit dan kebutuhan lain FS.

Sedangkan RY ditransfer untuk perizinan rumah sakit, seperti Andalalin dan sebagainya.

Dan untuk bukti pencairan sejumlah kuitansi itu dibuat atas perintah FS.

Dalam persidangan, JPU kemudian memperlihatkan sejumlah bukti kuitansi dan transfer dalam berkas perkara dan dikonfirmasi kepada saksi oleh majelis hakim.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved