Pengakuan Suami yang Relakan Istri Layani 3 Pria Sekaligus di Kamar Hotel: Main Bareng-bareng 2 Jam

Bukan hanya seorang, ia membuka layanan seks bertiga bagi pria hidung belang yang ingin bercinta dengan istrinya.

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Tersangka AZ alias Efen (39) pria asal Gresik yang tega menjual istrinya untuk layanan seks kepada pria hidung belang saat diamankan di Polres Mojokerto Kota, Selasa (12/1/2021). 

Ia mengaku sudah 2 kali sang istri memberikan layanan seks bertiga kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 1,5 juta.

"Dia (Istri) butuh uang untuk pengobatan orang tuanya, sudah dua kali, tarifnya Rp 1,5 juta selama dua jam," ungkap AZ.

Sedangkan, hasil transaksi prostitusi itu dinikmati sendiri untuk membayar utang istri ke suami dan sisanya digunakan foya-foya.

Pindah-pindah Hotel

Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Subastian mengatakan, hasil penyidikan tersangka terbukti menjual istri untuk layanan seks bertiga.

"Tersangka sudah sering menerima pelanggan dalam transaksi prostitusi dan berpindah-pindah hotel sesuai kesepakatan pelanggan," jelasnya.

Tersangka digerebek oleh anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat melakukan transaksi prostitusi bersama tamunya di salah satu hotel di Kota Mojokerto. Tersangka beserta barang bukti diamankan untuk penyidikan lebih lanjut di Polres Mojokerto Kota.

"Masih kami dalami kasus ini, karena melihat dari akun media sosial tersangka menawarkan layanan seks swinger atau bergantian pasangan," tandasnya.

Baca juga: Daftar Nama-nama Korban Sriwijaya Air SJ 182 yang Berhasil Teridentifikasi, Black Box Diserahkan

Baca juga: Misteri Kotak Hitam Sriwijaya Air SJ 182, Black Box Ditemukan di Dasar Laut, Ini Kata KNKT

Ditangkap saat transaksi

Terungkapnya transaksi plus-plus ini setelah polisi melakukan penyelidikan.

AZ ditangkap di sebuah hotel saat bertransaksi dengan pelanggannya

"Kami menangkap tersangka saat transaksi prostitusi bersama pelanggannya di sebuah hotel di Kota Mojokerto," kata Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Subastian di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (12/1/2021).

Menurut Kompol Iwan Subastian, penangkapan tersangka AZ berawal dari informasi masyarakat.

Saat itu, pihaknya mendapatkan informasi dugaan adanya perdagangan manusia (Human Trafficking) yaitu suami yang menjual istrinya pada pria hidung belang.

Kemudian, anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan menelusuri rekam jejak media sosial bersangkutan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka.

Baca juga: Misteri Kematian Janda Muda di Kamar Hotel, Korban Sempat Layani Tamu Sebelum Tewas

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved