Pilu Kakek 85 Tahun Digugat Rp 3 M oleh Anak, Penggugat Meninggal Jelang Sidang : Saya Mau Istirahat
Koswara tak habis pikir, dua anak kandungnya menggugat ke pengadilan. Koswara digugat oleh Deden dan istrinya, Nining.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Di usianya yang sudah 85 tahun, Koswara justru harus menghadapi tuntutan anak kandung.
Koswara tak habis pikir, dua anak kandungnya menggugat ke pengadilan.
Koswara digugat oleh Deden dan istrinya, Nining.
Dalam gugatan tersebut, Deden diwakili kuasa hukumnya, Masitoh, yang juga anak Koswara.
Di usianya yang ke 85 tahun, langkah Koswara bahkan mesti dipapah oleh dua anak lainnya, Imas dan Hamidah.
Langkah Koswara tampak gontai ketika hadir di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (19/1/2020).
Masitoh sendiri sudah meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).
Baca juga: Sederet Fakta soal Polemik Raffi Ahmad Pesta Usai Divaksin, Sampai Digugat ke Pengadilan Negeri
Baca juga: Buntut Pesta Tak Pakai Masker Usai Divaksin, Raffi Ahmad Digugat ke Pengadilan Negeri Depok
Baca juga: Digugat Cerai, Eryck Amaral Mengaku Punya 2 Anak Sebelum Menikah dengan Aura Kasih
Masitoh, Deden dan Nining menggugat Koswara secara perdata dan meminta ganti rugi Rp 3 miliar.
"Saya enggak tahu Masitoh meninggal tapi sidangnya hari ini digelar," ujar Hamidah di PN Bandung dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jabar.
Gugatannya terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.
Baca juga: Kiwil Digugat Cerai Rohimah, Meggy Wulandari Akui Kaget: Jangan Berbahagia di Atas Penderitaan Istri
Baca juga: Sempat KDRT pada Wulan Guritno, Kini Attila Syach Digugat Cerai Istri Kedua, Sindir Sikap Tempramen
Hamidah (35) menerangkan, kasus ini bermula dari sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung oleh Deden. Adapun total luas tanahnya sekira 4000 meter persegi.
"Tanahnya milik kakek saya, bapak saya sebagai ahli waris. Kemudian tanahnya disewa untuk warung oleh kakak saya, sewanya Rp 7,5 juta. Akhir 2020, karena ada masalah, bapak saya meminta Deden pindah," ucap Hamidah di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/1/2020).
Dalam berkas gugatan yang diterima Tribun, disebutkan bahwa Koswara meminta biaya sewa Rp 8 juta dan disepakati.
Namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa.
Kemudian, Deden menduga Imas dan Hamidah mempengaruhi Koswara untuk membatalkan perjanjian sewa itu dan meminta Deden pindah tempat.
Baca juga: Anak yang Gugat Orangtua Kandung Rp 3 M Meninggal Dunia, Ini Kata Ayah dan Adik saat Sidang
Baca juga: Digugat Cerai, Eryck Amaral Mengaku Punya 2 Anak Sebelum Menikah dengan Aura Kasih]
Belakangan, Deden tidak terima disuruh pindah tempat usaha.
Kemudian, Deden dan Masitoh menggugat bapaknya ke pengadilan.
Sidang pembacaan berkas gugatannya sendiri belum digelar dan baru dalam tahap pemeriksaan berkas pada Selasa (12/1/2020).
Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.

Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.
Ia menambahkan, tanah seluas 4 ribu meter itu rencananya akan dijual karena masih tanah waris. Hasil penjualannya akan dibagikan pada para ahli waris.
"Tanahnya kan warisan, mau dijual sama bapak saya. Nah hasilnya mau dibagi rata sama para ahli waris," ucap dia.
Atas gugatan itu, malah kata Hamidah, bapaknya membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020 yang menyatakan dia tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya lagi.
"Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoih, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya. Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi. Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu se bapak," ucapnya.

"Jadi Deden itu anak saya, selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir takut ada apa-apa. Apalagi tanahnya bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka mau minta tanahnya dijual," ujar Koswara yang tampak sudah renta.
Ketika niatnya menjual tanah dibicarakan ke Deden, Koswara malah dibentak oleh anaknya itu.
"Belum juga ngomong, Deden matanya melotot kayak mau mukul. Sepertinya sudah tidak menganggap saya sebagai orangtua. Saya takut, sedangkan oleh dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," kata Koswara.
Koswara kemudian menyinggung Masitoh, anaknya, yang jadi kuasa hukum Deden dalam kasus ini.
"Dia (Masitoh) juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH," kata Koswara.
Koswara sendiri belum mengetahui anaknya itu sudah meninggal dunia.
"Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 M). Nyarinya juga hujan panas berangkat untuk cari uang demi keperluan mereka, sekarang mah saya mau istirahat," ucap Koswara.
Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar SH menerangkan, ada 20 advokat yang resmi jadi kuasa hukum Koswara.
"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," ucap Bobby.
Secara perkara, Bobby menerangkan gugatan yang dilayangkan cacat formil. Seharusnya, bukan gugatan perbuatan melawan hukum namun wanprestasi.
"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan, lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya. Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," katanya.