Nasib Pilu Masitoh Meninggal Dunia Setelah Gugat Ayahnya Rp 3 M, Koswara Sedih Sempat Tak Akui Anak

digugat anak kandung sendiri senilai Rp 3 M, Koswara (85) sedih saat mendatangi makam putrinya, Masitoh.

Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
kolase TribunewsBogor.com dari tribunJabar
Nasib pilu Masitoh meninggal dunia setelah gugat ayahnya Rp 3 M, Koswara sedih ingat ini 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Meski sudah digugat oleh anak kandung sendiri senilai Rp 3 M, nyatanya Koswara (85) masih mau mendatangi makam putrinya, Masitoh.

Sebelumnya, bersama kakak dan kakak iparnya, Deden dan Nining, Masitoh yang merupakan anak ketiga menggugat sang ayah kandung, Koswara senilai Rp 3 M.

Selain menggugat ayah kandung, Masitoh dan Deden juga menggugat kakak adiknya yang lain, yakni Hamidah dan Imas.

Membela sang kakak, Masitoh pun berperan sebagai kuasa hukum Deden.

Selain gugat Rp 3 M, Masitoh dan Deden juga meminta bayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.

Akan tetapi, pada Senin (18/1/2021) malam, Masitoh meninggal dunia karena penyakit jantung, lalu dimakamkan keesokan paginya.

RE Koswara memiliki enam orang anak, Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Imas, Hamidah, dan Mochtar.

"Betul meninggal kemarin Senin (18/1/2021) karena pembengkakan jantung.

Sekarang sudah dimakamkan. Kami turut berduka cita," ucap Musa Darwin Pane, rekan Masitoh, dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunJabar.

Baca juga: Anak yang Gugat Orangtua Kandung Rp 3 M Meninggal Dunia, Ini Kata Ayah dan Adik saat Sidang

Baca juga: Kakek 85 Tahun Digugat Anak Kandung Rp 3 Miliar, 40 Advokat Siap Dampingi

Kronologi kasus

Awal mula kasus ini adalah ketika orangtua Koswara memiliki tanah dan ada bangunan di Jalan AH Nasution, Ujungberung seluas 3000 meter persegi.

Satu tanah dan bangunan 3x2 meter persegi disewa oleh Deden untuk jadi toko.

Namun pada 2020, Koswara tidak menyewakannya lagi ke Deden karena tanah itu tanah warisan dan akan dijual.

Hasil penjualannya akan dibagikan ke adik-adiknya. Namun, Deden bereaksi.

FOLLOW:

Deden sempat membayar biaya sewa untuk tahun 2021 namun oleh Koswara, uangnya dikembalikan. Konflik muncul.

Deden tak terima dengan pengembalian uang itu.

Akhirnya, Deden mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum perdata ke bapaknya.

Gugatan disampaikan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tanggal 2 Desember 2020.

Baca juga: Menangis Depan Dedi Mulyadi, Kakek yang Digugat Anaknya Rp 3 Miliar Ternyata Bukan Sosok Sembarangan

Deden mengkuasakan gugatannya itu ke Masitoh, yang tidak lain adalah adiknya dan juga anak dari Koswara.

Dalam gugatannya, Deden meminta Koswara, Hamidah, dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.

Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.

Reaksi Koswara, Orangtua Dengar Anak Kandung yang Menggugatnya Rp 3 Miliar, Masitoh Meninggal Dunia
Reaksi Koswara, Orangtua Dengar Anak Kandung yang Menggugatnya Rp 3 Miliar, Masitoh Meninggal Dunia (kolase Tribun Jabar)

Anak yang menggugat Koswara Meninggal

Hanya saja, Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).

Meninggalnya Masitoh ini sehari sebelum sidang kasusnya dengan ayah kandung digelar.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (19/1/2021), bertepatan dengan pemakaman Masitoh.

Kerika akan sidang, Koswara ditanya soal tanggapannya terkait wafatnya sang putri.

"Tadi malam anak bapak, bu Masitoh dikabarkan meninggal, gimana pendapat bapak?" tanya wartawan TribunJabar.

Baca juga: Anak yang Menggugatnya Rp 3 Miliar Meninggal Dunia, Orangtua Lakukan Ini di Makam : Bapak Sudah Tahu

Ditanya seperti itu, Koswara diam seperti menahan tangisnya.

RE Koswara mengaku baru tahu putrinya meninggal setelah Masitoh dimakamkan.

Menurut anak Koswara, Hamidah, ayahnya akan pergi ke makam Maitoh terlebih dulu setelah menghadiri sidang.

"Bapak sudah tahu, Masitoh kakak saya meninggal dunia. Tadi setelah dari pengadilan saya kasih tahu dan ke makamnya," ucap Hamidah, anak kelima Koswara.

Hamidah menyampaikan, di makam, bapaknya turut mendoakan Masitoh.

Hanya saja, ia tidak tahu apa yang dikatakan Koswara di makam anaknya, termasuk apakah Koswara memaafkan anaknya.

"Saya enggak tahu karena bapak tidak menyampaikan secara langsung. Saat ini bapak sehat," ucap Hamidah.

Akan tetapi, ketika bertemu Dedi Mulyadi, Koswara sempat menangis sambil curhat pilu.

Baca juga: Sikap Anak yang Gugat Ayah Rp 3 M, Bentak Orangtua Gara-gara Tanah : Matanya Melotot, Saya Takut

Dalam curhatannya, Koswara mengaku mengelola bioskop yang diberi nama Bioskop Mawar di Jalan AH Nasution.

Namun, kini sebagian dari tanah bioskop itulah yang jadi obyek gugatan anaknya.

"Dulu waktu masih muda saya kelola bioskop di Ujungberung, dari 1950an," ucap Koswara.

Dari uang hasil pengelolan bioskop tersebut, Koswara mengaku bisa menyekolahkan anak-anaknya hingga sarjana, tak terkecuali Masitoh.

RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah.
RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah. (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)

"Dari mengelola bioskop milik orangtua, semua anak saya sarjana. Satu orang sudah (Masitoh) SH., MH," ucap Koswara sambil menangis.

"Dia (Masitoh) juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH," kata Koswara.

Namun ketika kini ia digugat anaknya Rp 3 M, Koswara mengaku tak tahu kemana harus mencari uang sebanyak itu.

"Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 M). Nyarinya juga hujan panas berangkat untuk cari uang demi keperluan mereka, sekarang mah saya mau istirahat," ucap Koswara.

Baca juga: Bertemu Kakek yang Digugat Anaknya Rp 3 M, Dedi Mulyadi Upayakan Kasusnya Selesai di Luar Sidang

Melihat tangisan Koswara, Dedi Mulyadi pun mengingatkan anak jangan pernah menjebloskan orangtua kandung ke penjara.

"Setelah sarjana hukum, master hukum, anak bapak menggugat bapa. Tolonglah, anak harus hormat, harus menghargai orangtua," ujar Dedi, yang sering mengadvokasi perkara hukum anak menggugat orangtua secara perdata.

Mendengar hal tersebut, Koswara pun makin menangis histeris.

Kakek Renta di Bandung Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Mau Jual Tanah untuk Dibagi Rata Malah Dibentak
Kakek Renta di Bandung Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Mau Jual Tanah untuk Dibagi Rata Malah Dibentak (tribunjabar/mega nugraha)

Pada wawancara pekan lalu, Hamidah mengungkap bahwa bapaknya sempat membuat surat pernyataan tertulis sebagai bentuk kekecewaannya pada anak-anaknya yang menggugat.

Bapaknya membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020 yang menyatakan dia tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya lagi.

"‎Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoh, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya."

"Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi. Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak," ucap Hamidah, saat diwawancara Selasa pekan lalu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved