Dipicu Masalah Tanah, Kakak Beradik Gugat Ayah Kandung Rp 3 Miliar Terungkap Ini Pekerjaan Sang Anak

Deden, dia tinggal di Jalan AH Nasution tepatnya di Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, tidak jauh dari lokasi tanah sengketa

kolase TribunJabar
RE Koswara, orangtua yang digugat anaknya Rp 3 miliar di Bandung karena masalah sengketa tanah. 

Toko Kelontong

Lahan itu oleh Deden, dijadikan toko kelontongan.

Pada 2020, Deden sudah menyerahkan uang sewa Rp 8 juta ke Koswara.

"Namun belum lama setelah menyerahkan uang, Pak Koswara mengembalikan uang itu dan meminta Deden pindah."

"Sedangkan toko lainnya di lahan itu tetap boleh. Kan, tidak adil, apalagi warung itu satu-satunya sumber penghasilan Deden, apalagi sekarang di masa Covid-19," ucapnya.

Makam Anak

Meninggalnya Masitoh, anak dan juga pengacara yang menggugat Koswara membuat publik kaget.

Rasa kaget tak percaya juga terpancar dari raut wajah Koswara ketika diberitahukan bahwa anak yang sudah menggugatnya Rp 3 miliar sudah meninggal dunia.

Koswara, kakek berusia 85 tahun sempat heran ketika mendengar anaknya, Masitoh, telah meninggal dunia.

Melihat hal tersebut, anaknya yang lain, kemudian menenangkan Koswara.

"Kata siapa ?" kata Koswara.

Melihat reaksi Koswara yang begitu kaget, Advokat dan anaknya yang lain lantas mengalihkan pembicaraan.

"Saya mah pengen beres," kata Koswara.

Koswara merupakan warga Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.

Kakek renta berusia 85 tahun digugat oleh dua anak kandungnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved