Dipicu Masalah Tanah, Kakak Beradik Gugat Ayah Kandung Rp 3 Miliar Terungkap Ini Pekerjaan Sang Anak

Deden, dia tinggal di Jalan AH Nasution tepatnya di Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, tidak jauh dari lokasi tanah sengketa

kolase TribunJabar
RE Koswara, orangtua yang digugat anaknya Rp 3 miliar di Bandung karena masalah sengketa tanah. 

Tak pelak gugatan yang dilayangkan sang anak pada Koswara mencapai Rp 3 miliar.

RE Koswara sendiri memiliki enak anak, Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Hamidah dan Mochtar.

Gugatan ini bermula dari tanah dan bangunan di Jalan AH Nasution, Ujungberung, Bandung seluas 3.000 meter persegi.

Tanah tersebut merupakan milik orangtua Koswara.

Satu tanah dan bangunan seluas 3x2 meter persegi diantaranya disewakan Deden untuk jadi toko.

Namun pada tahun 2020, Koswara tak lagi menyewakannya pada Deden.

Alasannya karena Koswara berniat menjual tanah warisan tersebut.

Hasil penjualan tanah, rencananya akan dibagi rata oleh Koswara pada anak-anaknya.

Sayang rencana Koswara ditentang Deden.

Deden sempat membayar sewa untuk tahun 2021, tapi ditolak Koswara.

Dari situlah mulai muncul konflik, Deden tak terima uangnya dikembalikan oleh sang ayah.

Deden kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum perdata pada ayahnya ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.

Deden menunjuk adiknya, Masitoh, sebagai kuasa hukumnya.

Deden dan Masitoh menggugat Hamidah, Imah, Koswara, PT BLN, BPN Kota Bandung dan Ketua RT tempat tanah itu berada.

Dalam gugatannya, Deden meminta Koswara, Hamidah, dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.

Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.

Jelang sidang, Masitoh ternyata meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).

Anak kelima Koswara, Hamidah mengatakan sang ayah sudah tahu bahwa Masitoh telah meninggal dunia.

"Bapak sudah tahu, Masitoh kakak saya meninggal dunia," kata Hamidah dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jabar.

Menurut Hamidah, setelah sidang kemarin, Koswara mendatangi makam Masitoh.

"Setelah dari pengadilan saya kasih tahu dan ke makamnya," kata Hamidah.

Hamidah bercerita saat di makam Masitoh, Koswara sempat berdoa.

Sayang, Hamidah tak terlalu jelas mendengar ucapan Koswara saat di makam Masitoh.

"Saya enggak tahu karena bapak tidak menyampaikan secara langsung. Saat ini bapak sehat," ucap Hamidah.

20 Advokat Siap Dampingi Koswara

Melansir Kompas.com, Sebanyak 20 advokat akan mendampingi RE Koswara (85), warga Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat, kakek yang digugat anak kandungnya, Deden, soal tanah warisan.

Diketahui, dalam gugatan kepada ayahnya, Deden dan istrinya, Nining, meminta Koswara dan Hamidah (saudara kandung Deden) untuk membayar Rp 3 miliar jika ia diminta harus pindah dari ruko dan lahan milik ahli waris keluarga Koswara yang akan dijual.

Tak hanya itu, Deden juga menggugat ayahnya untuk membayar ganti rugi material sebesar Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.

Kuasa hukum Koswara, dari Progresif Law and Partner Bobby Herlambang mengatakan, pada sidang perdata di PN Bandung, Selasa (19/1/2021) ada 20 advokat yang sudah resmi jadi kuasa hukumnya.

Nasib pilu Masitoh meninggal dunia setelah gugat ayahnya Rp 3 M, Koswara sedih ingat ini
Nasib pilu Masitoh meninggal dunia setelah gugat ayahnya Rp 3 M, Koswara sedih ingat ini (kolase TribunewsBogor.com dari tribunJabar)

Pada sidang pekan depan, sambungnya, bakal ada penambahan kuasa hukum untuk mendampingi Koswara yang dibela secara sukarela.

"Kemarin ada penambahan 17 advokat sehingga totalnya 20 orang advokat yang mendampingi Pak Koswara. Kemungkinan sidang minggu depan ada penambahan 20 orang lagi sehingga total ada kemungkinan 40 orang advokat," kata Bobby, Rabu (20/1/2021).

"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," sambungnya.

Bobby berharap, Deden mau mencabut gugatan kepada ayahnya lewat jalan mediasi.

"Kami berharap bisa selesai di luar pengadilan. Karena proses mediasi di pengadilan dikasih jangka waktu 30 sampai 40 hari. Apabila deadlock, masuk ke sidang perkara," harapnya.

Hal senada dikatakan Dedi Mulyadi, anggota DPR RI yang berharap agar kasus gugatan anak kepada bapaknya sendiri bisa diselesaikan di luar persidangan.

Untuk itu, ia pun akan menghubungi Deden agar bisa ditemui dan dimediasi.

"Saya akan hubungi sebelum datang menemui. Tadi saya minta nomor telepon penggugat, nanti kalau sudah oke bersedia datang, saya bantu. Seperti di Jakarta, penggugat ibunya, akhirnya dengan saya ketemu juga akhirnya tuntas juga," kata Dedi di kantor Progresif Law and Partner, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Rabu pagi.

Sebagaian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul :

Siapa Sosok Deden yang Gugat Bapaknya Rp 3 Miliar di Bandung? Ini Kata Ketua RT dan Pengacara

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Siapa Sosok Deden yang Gugat Bapaknya Rp 3 Miliar di Bandung? Ini Kata Ketua RT dan Pengacara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved