Dipicu Masalah Tanah, Kakak Beradik Gugat Ayah Kandung Rp 3 Miliar Terungkap Ini Pekerjaan Sang Anak

Deden, dia tinggal di Jalan AH Nasution tepatnya di Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, tidak jauh dari lokasi tanah sengketa

kolase TribunJabar
RE Koswara, orangtua yang digugat anaknya Rp 3 miliar di Bandung karena masalah sengketa tanah. 

Lantas siapa sosok Deden, dia tinggal di Jalan AH Nasution tepatnya di Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, tidak jauh dari lokasi tanah yang jadi sengketa.

Baca juga: Bukan Karena Fortuner,Terungkap Ini Alasan Anak Gugat Ibu Kandung, Pengacara : Kecewa Lihat Orangtua

Ketua RT tempat Deden tinggal, Yayan (45), yang juga turut tergugat dalam kasus ini, mengatakan, Deden dikenal sebagai guru.

"Setahu saya Deden itu guru honorer. Buka warung juga di lokasi tanah milik Pak Koswara yang dulunya bioskop," ucap Yayan via ponselnya, Kamis (21/1/2021).

Sebagian dari tanah bioskop itulah yang jadi objek gugatan.

Dikuliahkan jadi pengacara, Masitoh gugat ayahnya yang renta Rp 3 M, kini bernasib pilu
Dikuliahkan jadi pengacara, Masitoh gugat ayahnya yang renta Rp 3 M, kini bernasib pilu (kolase TribunBogor dari TribunJabar)

Total tanah bioskop sekira 2 ribu meter persegi, milik orangtua Koswara.

Hamidah, anak kelima menuturkan, dari 2 ribu meter itu, 3x2 meternya difungsikan untuk toko oleh Deden.

Deden menyewanya sejak 2012, pada 2020, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris lainnya.

Dari situlah konflik muncul.

Deden tetap ingin menyewa bangunan itu untuk berjualan. Hingga akhirnya, gugatan dilayangkan.

"Kami dari aparat kewilayahan sudah sempat memediasi Deden dan Pak Koswara, bahkan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Tapi sudah, keduanya sering cekcok," ucap Yayan.

Baca juga: Perjuangan Koswara Sekolahkan Masitoh, Cari Uang Demi Gelar MH Kini Digugat : Hujan Panas Kerja

Baca juga: Nasib Pilu Masitoh Meninggal Dunia Setelah Gugat Ayahnya Rp 3 M, Koswara Sedih Sempat Tak Akui Anak

Kuasa hukum Deden, Musa Darwin Pane mengatakan, Deden merupakan sosok dengan ekonomi lemah.

Kemudian, membuka usaha warung kelontongan.

"Dia (Deden) guru gitu, ekonominya lemah sebenarnya. Kalau yang dimiliki Deden hanya kelontong saja, itu (ukurannya) kecil," ucap dia.

Lantas bagaimana kasus dari sudut pandang penggugat, dalam hal ini Deden yang dikuasakan ke Musa Darwin Pane dan Komar Sarbini.

"Bagi kami, ini tidak sesederhana opini orang, ada anak gugat orangtua. Apa yang dilakukan Deden adalah bagian dari membela diri, membela haknya," ucap Musa Darwin Pane, via ponselnya, Rabu (20/1/2021).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved