Gara-gara Mobil Fortuner Anak Gugat Ibu Kandung, Dewi: Tak Pakai Pengacara karena Allah Pembela Saya

Digugat Anak Kandung Gara-gara Fortuner, Ibu Menangis: Bekas Operasi Caesar Ini Tak Akan Hilang

KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA
Caesar Wauran menunjukkan surat gugatan anak terhadap kedua orangtuanya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kisah anak yang menggugat orangtuanya kembali terjadi di Semarang.

Kali ini seorang anak laki-laki tega menggugat ibu kandungnya sendiri ke pengadilan.

Hal itu tega dilakukan sang anak hanya gara-gara mobil Fortuner.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com Kamis (21/1/2021), sang anak meminta uang sewa mobil yang dipakai ibunya Rp 200 juta.

Jika tidak mau membayar uang tersebut, sang ibu harus menyerahkan mobil itu sebagai jaminan.

Menerima gugatan dari anaknya, sang ibu, Dewi Firdauz (52) pun mengaku sakit hati.

Menurutnya, ini kali kedua ia merasakan sakit.

Kesakitan pertama yang ia rasakan yakni saat melahirkan sang putra, Alfian Prabowo 25 tahun lalu.

Sembari terisak, Dewi Firdauz yang merupakan warga Perumahan Bukit Wahid Regency Kelurahan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang mengenang saat-saat dirinya melahirkan anaknya, Alfian Prabowo (25).

Alfian Prabowo saat ini menggugat ibunya karena masalah kepemilikan mobil Toyota Fortuner.

Baca juga: Dikuliahkan Jadi Pengacara, Masitoh Gugat Ayahnya yang Renta Rp 3 M, Sehari Jelang Sidang Meninggal

Baca juga: Pihak Anak yang Gugat Orangtuanya Rp 3 Miliar Buka Suara, Pengacara : Itu Bagian dari Membela Haknya

"Sampai kapan pun, bekas jahitan karena operasi caesar ini tidak akan hilang. Sampai kapan pun dia adalah anak saya, yang saya lahirkan dengan rasa sakit dan masih membekas sampai saat ini," kata Dewi, Rabu (20/1/2021) saat dihubungi.

Masih jelas dalam ingatan Dewi saat melahirkan putranya itu.

Di mana sejak subuh dirinya sudah merasa kesakitan karena anaknya dalam posisi sungsang.

Tak sebentar, ia terus merasakan kesakitan itu hingga waktu Maghrib.

"Isya baru ada keputusan saya menjalani operasi caesar untuk melahirkan dia," ungkapnya.

Namun yang terjadi saat ini, sang anak yang dilahirkannya 25 tahun lalu itu malah menggugatnya karena masalah mobil Toyota Fortuner.

Mobil tersebut oleh Dewi diatasnamakan anaknya, dan selama dipakai Dewi dihitung sebagai sewa dengan total Rp 200 juta.

"Jika saya tidak membayar, maka rumah saya akan disita sebagai jaminan," ujarnya.

Dia mengakui saat ini merasakan sakit kedua kalinya.

"Pertama saat melahirkan, dan kedua saat ini karena digugat," kata Dewi.

Baca juga: Perjuangan Koswara Sekolahkan Masitoh, Cari Uang Demi Gelar MH Kini Digugat : Hujan Panas Kerja

Baca juga: Dengar Anaknya yang Gugat Rp 3M Meninggal, Kakek 85 Tahun Bereaksi dan Ucapkan Ini di Makam Putrinya

Dengan adanya kejadian ini, Dewi hanya bisa berdoa agar tidak ada lagi anak-anak yang menggugat orangtuanya.

"Ibu itu adalah orang yang melahirkan, memberi air susu agar anaknya sehat, merawat agar anaknya berbakti untuk orangtua dan agama, jadi jangan pernah membalasnya dengan gugatan di pengadilan," ungkapnya.

Dia mengaku tidak memahami persoalan hukum sehingga sempat bingung dengan adanya tuntutan oleh anaknya.

"Saya tidak memakai pengacara karena Allah adalah pembela saya. Allah akan menemani ibu-ibu yang membesarkan anaknya dengan ikhlas," kata Dewi.

Mobil Hasil Keringat Dewi

Dewi yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) adalah mantan istri dari eks Direktur RSUD Salatiga dr Agus Sunaryo.

Mereka bercerai pada September 2019.

Dewi mengungkapkan, dirinya digugat oleh anak kandungnya yang bernama Alfian Prabowo (25).

Kasus ini saat ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.

"Tahun 2013 saya membeli mobil Toyota Fortuner di Toyota Kaligawe Semarang. Namun karena saat itu saya baru saja menjual mobil Yaris dan belum balik nama, maka saya atas namakan anak saya. Ini merupakan kepercayaan saya," ungkapnya.

Baca juga: Kakek 85 Tahun Digugat Anak Kandung Rp 3 Miliar, 40 Advokat Siap Dampingi

Baca juga: Tak Terima Wajahnya Kena Kuku Sang Mama, Anak Perempuan Penjarakan Ibu Kandungnya Sendiri

Dewi menegaskan bahwa uang pembelian mobil tersebut sepenuhnya adalah hasil dari keringatnya sebagai ASN di Pemprov Jateng.

Namun, setelah berpisah dengan suaminya, dia digugat anaknya. Surat gugatan tersebut dikirim Oktober 2020.

"Anak saya meminta mobil tersebut. Jika tidak diberikan maka itu dihitung sewa dan saat ini menurut perhitungannya sewanya sudah mencapai Rp 200 juta," kata Dewi sembari menangis.

Jika uang sewa tidak diberikan, anaknya meminta rumah yang saat ini ditempati disita sebagai jaminan.

"Kalau rumah ini disita, lalu saya mau tinggal di mana lagi. Gaji pegawai itu berapa, kok saya disia-siakan anak saya," ungkap Dewi.

Penjelasan Penggugat

Terpisah, kuasa hukum Alfian Prabowo, Caesar Fortunus Wauran mengatakan, gugatan tersebut intinya adalah teguran seorang anak kepada orangtuanya.

"Kalau soal mobil dan sebagainya, itu bukan tujuan," jelasnya saat ditemui, Kamis (21/1/2021) di kantornya.

Caesar mengungkapkan bahwa tergugat dalam permasalahan ini adalah Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz.

"Anak dalam posisi ini adalah korban, dia kecewa karena orangtuanya terus bertikai dalam masa perceraian. Jadi istilahnya, kalau orangtua terus bertikai anak juga akan ikut, tapi tujuannya adalah mendamaikan, kalau mau pisah juga baik-baik," paparnya.

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved