Curhat Deden Usai Gugat Koswara Rp 3 Miliar, Ingin Sujud Minta Maaf Tapi Tak Menyesal Laporkan Bapak
Namun, meski ingin meminta maaf kepada Koswara, Deden nyatanya mengurai jawaban berbeda.
Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Seperti diketahui, Deden menggugat orang tuanya gara-gara kontrakan Deden untuk toko seluas 3x2 meter di lahan milik orang tua Koswara seluas 4.000 meter persegi tidak diperpanjang.
Alasannya, Koswara hendak menjual tanah warisan itu untuk dibagi-bagikan kepada ahli waris.
Dalam gugatan, Deden meminta Koswara mengganti rugi Rp 3 miliar jika tanah itu dijual dan ganti rugi materiil dan imateriil dengan total Rp 220 juta.
Baca juga: Profil 5 Kandidat Kabareskrim Pengganti Listyo Sigit, dari Kapolda Jabar hingga Kapolda Kaltim
Baca juga: Disebut Kalah Kaya dari Kekasih Baru Dipo Latief, Nikita Mirzani : Cuma Punya Pulau Kan Bukan Laut ?
Atas kasus yang menimpanya, RE Koswara (85) kemudian melaporkan Deden, Ajid, dan Mochtar ke Mapolda Jabar pada Senin 25 Januari atas tuduhan intimidasi, pengancaman, dan penghinaan.
Dalam pelaporan, Koswara didampingi kuasa hukumnya, Bobby Herlambang Siregar dan rekan-rekannya.
Satu di antara bukti yang disertakan, yakni video rekaman sejumlah pria berteriak kata kasar ke arah Koswara yang sedang berjalan.
Salah satu umpatan yang terdengar yakni kata 'bangsat'.
Video itu sempat ditunjukkan oleh Hamidah, anak Koswara yang kelima.
Sedangkan Deden anak kedua, Ajid keempat, dan Mochtar anak keenam Koswara.

Kata Kuasa Hukum
Kuasa hukum Deden, anak yang menggugat ayahnya sendiri senilai Rp 3 miliar, Musa Darwin Pane, tidak membantah soal kliennya mengucapkan kata yang tak pantas.
Dalam video, Deden mengucapkan kata 'bangsat' kepada RE Koswara yang tak lain ayah kandungnya sendiri.
Peristiwa itu terjadi di tanah milik orang tua Koswara di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Tanah itu seluas 4.000 meter.
"Jadi memang semua suasana sedang emosional. Itu perkara lama dan dilaporkan ke polisi. Saat itu mereka (Deden, Ajid, dan Mochtar) datang ke sana. Mereka merasa terjebak karena ada foto-foto bahkan ada oknum ormas," ucap Musa di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (26/1/2021).
Saat itu, Deden hadir bersama Ajid dan Mochtar seusai menghadiri persidangan yang berakhir dengan putusan hakim agar perkara gugatan masuk mediasi selama 30 hari.