Pengakuan Istri yang Bakar Suaminya Hidup-hidup, Pelaku Sudah Siapkan Bensin dan Korek

Peristiwa ini sempat membuat heboh warga disekitar rumah korban yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

Penulis: Damanhuri | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
KR (54) tersangka kasus istri bakar suami di Ciputat, saat rilis di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Sabtu (6/2/2021). Aparat kepolisian mengungkap motif dari kasus istri bakar suami di Ciputat yang tengah viral di masyarakat. 

Kala itu, Samsudin yang tengah berseteru dengan KR memutuskan pergi meninggal rumah untuk sejenak bertemu teman-temannya.

Tepat pukul 00.30 WIB, pada Kamis (4/2/2021), Samsudin akhirnya pulang ke rumah dan memutuskan langsung beristirahat di kamar.

Mengetahui kepulangan sang suami, KR pun langsung menjalankan rencananya untuk menghabisi nyawa korban yang sedang terlelap dengan cara membakarnya.

Kisah 4 PSK Muda Kepergok Tanpa Busana di Kamar Hotel, Hendak Main Berlima: Disewa Rp20 Juta

Cerita Gadis 19 Tahun Dipaksa Jadi PSK oleh Ibu Kandungnya Sendiri: Uangnya untuk Beli Narkoba

Menurut Iman, tersangka sudah lebih dulu menyiapkan sejumlah peralatan seperti bensin dan korek api, untuk menjalankan aksi kejahatan yang memang telah direncanakan.

"Yang bersangkutan sudah menyiapkan peralatan, membeli bensin kemudian memasukan ke dalam botol air mineral dan mengguyurkan kepada badan korban beserta kasurnya," kata Iman.

KR (54) tersangka kasus istri bakar suami di Ciputat, saat rilis di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Sabtu (6/3/2021).
KR (54) tersangka kasus istri bakar suami di Ciputat, saat rilis di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Sabtu (6/3/2021). (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Dalam sekejap, api langsung berkobar menyelimuti tubuh Samsudin. Kasur dan barang-barang lain di dalam kamar pun turut terbakar.

Warga yang melihat ada api dan kepulan asap di rumah Samsudin berupaya menolong dan mendapati Samsudin sudah dalam keadaan terbakar.

Mereka pun langsung membawa korban ke rumah sakit agar segera mendapatkan perawatan medis.

Saat itu, lanjut Iman, warga tidak menemukan keberadaan KR yang ternyata sudah melarikan diri dari lokasi usai menjalankan aksinya.

Akibat perbuatannya, KR bakal dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 187 ayat 2 tentang Pembakaran, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com/Tribun Jakarta)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved