KRONOLOGI Tahanan Polres Tewas Usai Dijemput Paksa di Rumah, Keluarga Kaget saat Kain Kafan Dibuka
Ketiga orang yang datang ke rumah korban tak memperkenalkan diri. Ketiga orang itu juga tak menunjukkan surat tugas penangkapan saat menahan Herman.
Penulis: Damanhuri | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang tahanan Polres meninggal dunia usai sehari dijemput paksa dari rumahnya.
Korban diketahui bernama Herman. Herman adalah seorang tahanan di Mapolresta Balikpapan yang diringkus pada 2 Desember 2020.
Keesokan harinya, keluarga mendapatkan kabar jika Herman meninggal dunia di dalam sel tahanan Mapolreta Balikpapan.
Pada 4 Desember 2020 pagi jenazah Herman diantar ke rumah duka oleh anggota polisi.
Herman ditangkap malam sekitar pukul 22.00 Wita di kediamannya Jalan Borobudur, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan oleh tiga
orang tak dikenal.
• Pengakuan Ayah yang Nodai Putri Kandungnya, Jeritan Korban Terdengar Sang Ibu di Balik Dinding Kamar

Ketiga orang yang datang ke rumah korban tak memperkenalkan diri.
Ketiga orang itu juga tak menunjukkan surat tugas penangkapan saat menahan Herman.
Tak hanya itu, Herman dijemput paksa dari rumahnya tanpa baju.
Ia dimasukan dalam mobil oleh tiga orang itu.
Pihak keluarga awalnya tidak tahu alasan Herman ditangkap.
Belakangan keluarga baru mengetahui, Herman disebut mencuri ponsel setelah mendatangi Mapolresta Balikpapan.
• Cerita Mamah Muda Dengar Jeritan Tengah Malam dari Balik Dinding, Terkejut Lihat Suami di Kamar Anak
• Pengakuan Mamah Muda Pasrah Diajak Threesome oleh Suaminya Sendiri: Pelanggan Nonton Kami Main
Kaget Saat Buka Kain Kafan
Keluarga mengaku kaget saat membuka kain kafan yang membalut tubuh Herman.
Pasalnya, Herman diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oknum polisi hingga meninggal dunia.
Menurut penuturan seorang anggota keluarga, Dini menyebutkan, antara pergelangan tangan kiri dan telapak tangan Herman sudah
tak saling menopang.
"Lengannya mengarah ke kanan, sedangkan telapak tangan dan jemari menghadap bawah," katanya mengutip Kompas.com.

Tak hanya itu, tulang rusuk Herman juga terlihat naik.
Selain itu, terlihat luka dan lebam tersebar dari paha hingga jemari kaki Herman.
Keluarga menyelisik tubuh bagian belakang dan mendapati kulit Herman yang menghitam.
Banyak luka gores yang menganga di sana.
• Pengakuan Pelaku yang Tusuk Tubuh Pacarnya Pakai Bambu: Dicekik, Lalu Dibanting
• Petaka Cinta Segitiga Janda dan 2 Kakek, Dibuat Tak Berdaya saat Kepergok Tanpa Busana
Dini akhirnya melaporkan secara resmi kasus tersebut pada Kamis, (4/2/2021) ke Polda Kaltim.
“Tulang rusuk terangkat, kuping berdarah, hampir lepas, dibagian belakang lebam, seperti bekas kena sengatan listrik, lecet
bagian punggung seperti bekas seretan,” tutur Fathul pengacara keluarga Herman dari LBH Samarinda.
Keluarga terus mencaritahu alasan di balik kematian Herman.
“Kami dampingi kemudian kami masukan laporan pada 4 Februari 2021 secara resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Propam
Polda Kaltim,” sebut Fathul.
Enam Polisi di Copot
Enam oknum polisi Polresta Balikpapan yang diduga melakukan penganiayaan kepada Herman dicopot dari jabatannya.
“Perlu kami sampaikan bahwa enam orang terduga pelanggar ini telah dicopot dari jabatannya,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim
Kombes Pol Ade Yaya Suryana melalui keterangan pers yang dirilis melalui website resmi poldakaltim.com, Senin (8/2/2021)
• KNKT Ungkap Hasil Investigasi Awal Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182, Pilot Sempat Lapor Ada Kerusakan

Keenam terduga penganiaya tersebut berinisial AGS, RH, TKA, ASR, RSS, dan GSR.
Kini mereka tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Kaltim terkait pelanggaran kode etik profesi yang telah diatur dalam
Peraturan Kapolri (PerKapolri) Nomor 14 Tahun 2011.
Atas peristiwa tersebut, Ade Yaya menegaskan Polda Kaltim tidak mentoleransi perbuatan pelanggaran disiplin atau pelanggaran
kode etik maupun pelanggaran hukum oleh anggota Polri.
“Karena itu ancaman terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh enam terduga ialah pemberhentian tidak dengan hormat,”
tegas dia.
Saat ini Propam Polda Kaltim sudah memeriksa sejumlah saksi baik dari terduga pelaku anggota Polresta Balikpapan, pihak rumah
sakit dan keluarga korban.
Sudah Ditetapkan Tersangka
Keenam orang oknum polisi Polresta Balikpapan yang diduga melakukan penganiayaan tehadap tahanan bernama Hernam kini sudah
ditetapkan sebagai tersangka.
• Kisah Pilu Gadis Korban Pembunuhan di Garut, Ayah Wafat, Ditinggal Ibu Jadi TKI Sejak Umur 1 Tahun
• Sosok Pembunuh Gadis Muda Tertancap Bambu Terungkap, Tangis Ibu di Arab Pecah: Gak Bisa Pulang

Mereka juga dikenai sanksi pidana serta kode etik.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan enam polisi itu dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polda Kalimantan
Timur.
"Kami sudah mendapatkan saksi tujuh orang dan kemudian kami mendapatkan juga keterangan tersangka, ada enam," kata Argo dalam
konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Argo mengatakan kasus dugaan penganiayaan itu terus diproses penyidik Polda Kaltim.
Argo menegaskan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri turut mengawasi perkembangan kasus tersebut.
"Tentunya Propam Kalimantan Timur juga di-backup oleh Div Propam Mabes Polri untuk mengawasi," ujarnya.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)