Tolak Vaksin Covid-19, Siap-siap Tak DapatJatah Bansos dari Pemerintah, Ini Pasalnya

Bahkan tak hanya denda, bagi yang menolak vaksin Covid-19 terancam mendapat sanksi tak dapat bantuan sosial ( bansos ) dari pemerintah.

Editor: Tsaniyah Faidah
istimewa/Pemkot Bogor
Tolak vaksin terancam tak dapat bansos dari pemerintah 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Masyarakat yang mendapat kesempatan menjadi penerima vaksin Covid-19 namun menolaknya, siap-siap saja akan mendapat denda.

Bahkan tak hanya denda, bagi yang menolak vaksin Covid-19 terancam mendapat sanksi tak dapat bantuan sosial ( bansos ) dari pemerintah.

Hal ini tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 pada 9 Februari 2021.

Sanksi administrasi

Seperti diketahui sebelumnya bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

Mereka yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi Covid-19, kecuali mereka yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Namun dalam Perpres 14/2021 antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan dua pasal baru yakni Pasal 13A dan Pasal 13B.

Tak Sembarangan, Ini 4 Kelompok Orang yang Perlu Mendapatkan Vaksin Covid-19

Dalam Pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

  • Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
  • Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan/atau
  • Denda.

Adapun pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Selain itu disebutkan di Pasal 13B bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain mendapat sanksi di atas juga bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Peringatan! Ini 4 Gejala Covid-19 yang Bisa Menginfeksi Ulang, Jangan Abaikan

Penjelasan Kemenkes

Meskipun telah diputuskan dalam Perpres, Jubir Vaksin Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan sanksi tersebut bersifat opsional.

Hal itu menurut dia karena sikap Kemenkes dalam tahapan vaksinasi lebih mengedepankan cara-cara persuasif.

"Intinya pemerintah mengedepankan persuasif edukasi namun juga membuka ruang untuk pemda dan lembaga memberikan sanksi," ujarnya pada Kompas.com, Minggu (14/2/2021).

Terkait dikenainya sanksi penundaan/penghentian bansos bagi yang tidak mau divaksin dan juga sanksi lainnya, menurut Nadia tidak wajib diberikan pada penerima vaksin yang tidak mau divaksinasi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved