Tolak Vaksin Covid-19, Siap-siap Tak DapatJatah Bansos dari Pemerintah, Ini Pasalnya
Bahkan tak hanya denda, bagi yang menolak vaksin Covid-19 terancam mendapat sanksi tak dapat bantuan sosial ( bansos ) dari pemerintah.
"Itu optional," tuturnya.
Nadia juga mengatakan perpres nomor 14/2021 tersebut merupakan dasar dari kebijakan pemerintah.
"Betul perpres itu dasarnya pemerintah daerah atau kementerian dan lembaga membuat aturan teknisnya," katanya.
• Jadwal Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Umum, Ini 15 Kondisi Orang yang Tak Boleh Disuntik
Tujuan vaksinasi
Dia melanjutkan, adapun tujuan vaksinasi agar masyarakat Indonesia dapat secepatnya mencapai kekebalan kelompok dan menekan pandemi Covid-19.
Lebih lanjut dia mengatakan filosofi dari vaksinasi Covid-19 bukan untuk memproteksi individu.
Karena itu, kata dia, program ini menjadi tanggung jawab bersama sebagai warga negara yang baik untuk ikut berpartisipasi.(*)
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Simak, Menolak Divaksin Covid-19 Bisa Didenda hingga Tak Dapat Bansos