Tolak Vaksin Covid-19, Siap-siap Tak DapatJatah Bansos dari Pemerintah, Ini Pasalnya
Bahkan tak hanya denda, bagi yang menolak vaksin Covid-19 terancam mendapat sanksi tak dapat bantuan sosial ( bansos ) dari pemerintah.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Masyarakat yang mendapat kesempatan menjadi penerima vaksin Covid-19 namun menolaknya, siap-siap saja akan mendapat denda.
Bahkan tak hanya denda, bagi yang menolak vaksin Covid-19 terancam mendapat sanksi tak dapat bantuan sosial ( bansos ) dari pemerintah.
Hal ini tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 pada 9 Februari 2021.
Sanksi administrasi
Seperti diketahui sebelumnya bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi Covid-19, kecuali mereka yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
Namun dalam Perpres 14/2021 antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan dua pasal baru yakni Pasal 13A dan Pasal 13B.
• Tak Sembarangan, Ini 4 Kelompok Orang yang Perlu Mendapatkan Vaksin Covid-19
Dalam Pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
- Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
- Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan/atau
- Denda.
Adapun pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Selain itu disebutkan di Pasal 13B bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain mendapat sanksi di atas juga bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
• Peringatan! Ini 4 Gejala Covid-19 yang Bisa Menginfeksi Ulang, Jangan Abaikan
Penjelasan Kemenkes
Meskipun telah diputuskan dalam Perpres, Jubir Vaksin Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan sanksi tersebut bersifat opsional.
Hal itu menurut dia karena sikap Kemenkes dalam tahapan vaksinasi lebih mengedepankan cara-cara persuasif.
"Intinya pemerintah mengedepankan persuasif edukasi namun juga membuka ruang untuk pemda dan lembaga memberikan sanksi," ujarnya pada Kompas.com, Minggu (14/2/2021).
Terkait dikenainya sanksi penundaan/penghentian bansos bagi yang tidak mau divaksin dan juga sanksi lainnya, menurut Nadia tidak wajib diberikan pada penerima vaksin yang tidak mau divaksinasi.
"Itu optional," tuturnya.
Nadia juga mengatakan perpres nomor 14/2021 tersebut merupakan dasar dari kebijakan pemerintah.
"Betul perpres itu dasarnya pemerintah daerah atau kementerian dan lembaga membuat aturan teknisnya," katanya.
• Jadwal Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Umum, Ini 15 Kondisi Orang yang Tak Boleh Disuntik
Tujuan vaksinasi
Dia melanjutkan, adapun tujuan vaksinasi agar masyarakat Indonesia dapat secepatnya mencapai kekebalan kelompok dan menekan pandemi Covid-19.
Lebih lanjut dia mengatakan filosofi dari vaksinasi Covid-19 bukan untuk memproteksi individu.
Karena itu, kata dia, program ini menjadi tanggung jawab bersama sebagai warga negara yang baik untuk ikut berpartisipasi.(*)
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Simak, Menolak Divaksin Covid-19 Bisa Didenda hingga Tak Dapat Bansos