Kisah Bayi Laki-laki Dijual dengan Harga Rp 28 Juta, Sosok Orangtua Korban Masih Menjadi Misteri
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku AS mengakui akan menjual bayi berjenis kelamin laki-laki itu.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang bayi hendak dijual dengan harga Rp 28 juta.
Bayi mungil berjenis kelamin laki-laki itu tengah dipasarkan oleh seorang pria berinisial AS.
Pria berusia 42 tahun itu hendak menjual bayi tak berdosa itu untuk mendapatkan keuntungan.
Peristiwa ini terjadi di Medan, Sumatera Utara.
Baca juga: Sosok Wali Kota yang Gelar Pesta Ulang Tahun di Vila Puncak Terungkap, Pemkot Minta Maaf
Baca juga: Cerita Gadis SMA 2 Tahun Dinodai Kakeknya, Awalnya Korban Diraba saat Tidur di Kamar: Terpaksa
Saat ini pelaku berinisial AS (42), warga Jalan Pukat VII Medan Tembung sudah ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.
Dia ditangkap di kawasan Asia Mega Mas, Medan, pada Senin (15/2/2021), sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 2 buah ponsel, uang Rp 3,6 juta, KTP 2 lembar, SIM dan STNK motor.
Bayi berjenis kelamin laki-laki itu saat ini sudah dibawa ke RS Bhayangkar untuk dirawat.
Kepala Sub Direktorat IV Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon Sinulingga mengatakan, pihaknya sudah mengamankan seorang lelaki yang diduga hendak menjual bayi tersebut.
"Pelaku dapat diamankan di Kompleks Asia Mega Mas beserta seorang bayi laki-laki," kata Simon.
Baca juga: Pengakuan Pembunuh Janda Muda Asal Subang di Bali: Korban Tewas Usai Berhubungan Badan
Baca juga: Janda Muda Tewas Usai Layani Pelanggan di Kamar, Korban Sempat Teriak Dalam Kondisi Tanpa Busana

Hingga saat ini, sosok orangtua bayi mungil tersebut masih menjadi misteri.
Belum diketahui secara pasti siapa orangtua dari bayi yang hendak dijual seharga Rp 28 juta tersebut.
Aparat kepolisian setempat pun hingga saat ini masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
"Benar, saat ini masih dilakukan pendalaman," kata AKBP Simon Sinulingga.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya kegiatan tindak pidana penjualan anak yang dilakukan oleh pelaku pada Jumat (12/2/2021), sekitar pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Pelaku dapat diamankan di Kompleks Asia Mega Mas beserta seorang bayi laki-laki," kata Simon.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku AS mengakui akan menjual bayi berjenis kelamin laki-laki itu.
AS memasang harga Rp 28 juta kepada calon pembeli yang hendak merawat bayi tersebut.
Baca juga: KRONOLOGI Ayah Kandung Tewas Dibacok Anaknya Sendiri, Curiga Karena Masakan Orangtuanya Asin
Akibat berbuatannya, As diancam Pasal 76 F jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan," ujar Simon.
Bayi Dicekoki Miras
Kasus lain juga dialami seorang bayi di Gorontalo.
Seorang bayi empat bulan di Gorontalo, dicekoki minuman keras (miras) oleh pamannya bernama Andika, warga Kecamatan Sipatana.
Melansir Kompas.com, Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro mengatakan, kasus ini berawal saat bayi empat bulan tersebut menangis.

Saat itu, Andika dan lima temannya sedang pesta miras di rumah orangtua bayi pada Rabu (20/1/2021) malam.
Sementara orangtua bayi sedang memasak di dapur. Kemudian, Andika berinisiatif mengendong bayi tersebut.
“Beberapa saat kemudian Andika menidurkan bayi tersebut di sampingnya. Andika kemudian menuangkan bir dan minuman energi ke dalam botol bayi, dan memasukkan ujung botol tersebut ke dalam mulut bayi,” kata Desmont, Jumat (22/1/2021) dikutip dari Kompas TV.
Kata Desmont, Andika mencekoki keponakannya yang masih bayi dengan miras sebanyak dua kali.
Aksinya pun direkam oleh rekannya berinisial MT dan disebar ke media sosial hingga akhirnya viral.
Empat orang ditetapkan tersangka
Setelah viral, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam orang pelaku.
Dari enam pelaku, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Ketiga teman Andika ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membiarkan tindakan tersebut.
Mereka ditangkap di wilayah Sipatana, Kecamatan Koat Utara, Kota Gorontalo, Kamis (21/1/2021) malam.
"Jadi ada dalam satu frasa pasal itu 'membiarkan' jadi yang lain juga kena, termasuk pelaku utama sudah jelas-jelas. Yang lain (karena) membiarkan peristiwa itu terjadi," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Laode Arwansyah, Jumat, dikutip dari Kompas TV.
• Pengakuan PSK Muda Nekat Jual Diri Meski Sedang Hamil Tua : Mungkin Sensasinya Beda Kali
• Pengakuan Ayah yang Nodai Putri Kandungnya, Jeritan Korban Terdengar Sang Ibu di Balik Dinding Kamar

Motif iseng, terancam 10 tahun penjara
Kepada polisi, Andika mengaku perbuatan yang dilakukannya hanya iseng.
"Motifnya hanya mungkin iseng-iseng belaka, tapi dia tidak menyadari sampe viral seperti itu," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 89 ayat 2 jo Pasal 76j ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Maksimal hukuman 10 tahun penjara, minimal 2 tahun, itu yang kami terapkan," kata Laode, dikutip dari Tribunnews.com.
Ditambahkan Laode, pihaknya berencana akan memeriksa kondisi bayi empat bulan tersebut pasca- dicekoki miras.
"Setelah kami tetapkan tersangka, ada saran dari gelar untuk memeriksa juga kondisi bayi," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras oleh Pamannya", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/01/23/06080001/kronologi-bayi-4-bulan-dicekoki-miras-oleh-pamannya?page=all#page2.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)