Viral Emak-Emak Kendarai Motor Matik Masuk Tol Jagorawi dan Tak Pakai Helm, Ini Kata PJR
Dalam video berdurasi 1,36 menit itu terlihat bahwa ibu-ibu pengendara ini mengenakan kerudung hijau muda tanpa mengenakan helm.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
"Jika motor masuk tol, maka seperti yang terjadi kemarin, pengendara terkait akan dikejar untuk kemudian digiring ke pintu keluar baik oleh Petugas Layanan Jalan Tol, Satgas Kamtib hingga Patroli Jalan Raya (PJR) dan akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," beber Widiyatmiko.
Menurutnya, kendaraan yang tidak memenuhi syarat untuk memasuki jalan tol sangat berbahaya untuk menggunakan jalan tol karena membahayakan diri sendiri serta pengguna jalan lain.
Peraturan Pemerintah Secara detail, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 Pasal 38 tentang jalan tol.
Widiyatmiko menjelaskan, jalan tol itu diperuntukkan kendaraan roda empat dan lebih dengan beberapa ketentuan (kecepatan serta dimensinya).
Pemotor dilarang masuk jalan tol karena mempertimbangkan kecepatan rata-rata pengemudi lain di sana.
"Akan berbahaya sekali jika motor masuk ke dalam jalan tol karena jalan tol didesain untuk kecepatan tinggi. Rambu-rambu larangan masuk telah kami pasang di setiap akses masuk tol,” tegasnya.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com).