Kabar Gembira ! Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Segera Cair Tahun Ini, Simak Syaratnya

Berbeda dengan pencairan subsidi gaji tahun lalu, subsidi gaji pekerja tahun ini akan dicairkan ke rekening pekerja secara terbatas

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com/Totok Wijayanto
Subsidi gaji Rp.1,2 juta akan disalurkan segera tahun ini 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ada kabar gembira dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Ida  mengatakan akan mengusahakan pencairan BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) pada tahun 2021. 

Namun demikian, berbeda dengan pencairan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahun lalu, subsidi gaji pekerja tahun ini akan dicairkan ke rekening pekerja secara terbatas. 

Menurut Ida, pencairan BLT subsidi gaji hanya menyasar untuk pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT di gelombang I, tapi belum mendapatkannya pada gelombang II. 

"Realisasi kita sudah 98,92%, jadi sudah hampir 100%. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Ida dikutip dari Antara, Minggu (21/2/2021). 

Sebelumnya, pemerintah pada 2020 memberikan subsidi gaji yang merupakan bantuan saat pandemi untuk para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta yang disalurkan dalam dua termin. 

Pada termin pertama Agustus-September 2020 telah disalurkan Bantuan Subsidi Upah kepada 12.293.134 orang sementara untuk gelombang II November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang. 

"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," tambah Ida. 

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Diganti Insentif Kartu Prakerja, Ini Berkas yang Harus Disiapkan

Ida juga memastikan bahwa tidak ada rencana pengadaan BLT subsidi gaji pada 2021 dengan pemerintah akan mengandalkan Kartu Prakerja untuk memberikan bantuan bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19

Ida menyoroti bagaimana Kartu Prakerja juga memiliki insentif selain dana bantuan untuk mendapatkan pelatihan. 

Kementerian Ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari program tersebut, meski pelaksanaanya berada di bawah Kemenko Perekonomian. 

"Program-program lain seperti BSU misalnya Kartu Prakerja yang di dalamnya memang ada insentif yang nilainya sama Rp 600.000 selama empat bulan itu tetap ada dan alokasinya masih cukup besar," tegas Ida. 

Baca juga: Pengumuman Subsidi Gaji Karyawan Bakal Cair Lagi, Ini Kriteria Penerimanya Menurut Kemnaker

Kartu Prakerja adalah program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian yang selama pandemi diakomodasi juga untuk memberikan bantuan insentif bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru. 

Total bantuan yang didapat adalah Rp 3,55 juta degan rincian Rp 600.000 untuk biaya pelatihan setiap bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta dan Rp1 juta sebagai insentif biaya pelatihan dan Rp 150 ribu sebagai biaya survei. 

Sebelumnya, Ida Fauziyah, mengakui bahwa dana BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah  tahun ini tidak ada alokasinya dalam APBN 2021

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved